Dark/Light Mode

Radian: Putusan DKPP Tak Mengubah Keputusan Penetapan Capres-Cawapres Oleh KPU

Minggu, 24 Desember 2023 18:56 WIB
Radian Syam (Foto: dok. Pribadi)
Radian Syam (Foto: dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dipastikan tidak akan mengubah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait penetapan capres-cawapres.

Untuk diketahui, DKPP pada hari Jumat (22/12/2023) telah menggelar sidang dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu dengan Teradu Ketua dan Anggota KPU RI untuk 4 perkara sekaligus.

Perkara tersebut dengan Daftar Perkara Nomor: 135-PKE-DKPP/XII/2023.

Ketua KPU Hasyim Asy'ari menjelaskan bahwa penyusunan Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2023 sudah dilakukan sesuai ketentuan peraturan-undangan.

Baca juga : Hadiri Debat Kedua, Ratusan Relawan Iringi Capres-Cawapres Ganjar-Mahfud

Yakni, Merujuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Dia menambahkan, tindakan KPU ketika menerima, memeriksa, dan memverifikasi dokumen pencalonan serta menetapkan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) atas nama Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Hasyim, dalil pengadu yang menyatakan tindakan KPU yang menyatakan dokumen pendaftaran capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo dan Gibran sudah lengkap tidak cermat dan tak profesional tidak berdasar.

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti Radian Syam menyebutkan, tindakan KPU telah sesuai prosedur dan mekanisme dalam melakukan pendaftaran Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga : Resmikan Posko Pusat Terpadu, Menhub Pastikan Angkutan Nataru Berjalan Lancar

“Kita harus melihat dari kerangka perspektif hukum yang konkret. Keputusan Mahkamah Konstitusi wajib dilaksanakan oleh KPU. Justru jika tidak dilaksanakan berpotensi melanggar konstitusi negara kita,” ujarnya, Minggu (24/12/2023).

Jika tidak menjalankan putusan MK, maka KPU juga bisa dinyatakan melanggar etik dan dapat diadukan ke DKPP karena tidak profesional.

KPU juga telah menjawab aduan para pengadu yang menyebut KPU telah menyatakan Prabowo dan Gibran memenuhi syarat maju pilpres saat masih dalam tahap pendaftaran peserta pemilu.

"Hal ini dibantah oleh KPU," tuturnya. 

Baca juga : Pemilih Ngambang Menanti Gagasan Capres-Cawapres Dalam Debat

Menurut Radian, KPU telah sesuai prosedur, saat tahapan pendaftaran peserta pemilu, hanya menyatakan Prabowo dan Gibran memiliki persyaratan lengkap untuk maju pilpres sesuai keputusan MK

“Keputusan DKPP tidak mengubah setiap keputusan yang telah diambil oleh penyelenggara pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” tegasnya.

“Sebab, DKPP hadir dan dibentuk untuk menegakkan Kode Etik Penyelenggara Pemilu,” sambung Radian, yang juga Direktur Eksekutif Indigo Network tersebut.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.