Dark/Light Mode

PTUN Jakarta Perintahkan KPU Masukkan Irman Gusman Ke DCT Pemilu 2024

Selasa, 19 Desember 2023 18:33 WIB
Irman Gusman (Foto: Ist)
Irman Gusman (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang mencoret namanya dari Daftar Caleg Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Pemilu 2024.

Atas pencoretannya dari DPT, Irman Gusman keberatan dan menggugat KPU RI ke PTUN Jakarta, setelah sebelumnya menempuh upaya sengketa administratif ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Gugatan Sengketa Proses Pemilihan Umum (SPPU) diregister di PTUN Jakarta dalam Perkara No. 600/G/SPPU/2023/PTUN.JKT.

Baca juga : Aksi Jaringan Sandi Uno Jakbar Jaring Dukungan Ganjar Presiden 2024

Kuasa Hukum Irman Gusman, dalam siaran persnya, yang diwakili Ahmad Waluya Muharam, Dhimas Pradana, dan Aan Sukirman menyatakan, setelah melalui proses pemeriksaan speedy trial, PTUN Jakarta memutus dalam sidang e-court pada Selasa, 19 Desember 2023 pukul 13.00 WIB, dengan amar “Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya”.

Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta menyatakan batal Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada Lampiran III Keputusan KPU Nomor 1563 Tahun 2023 Tentang DCT Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, MODEL DCT.DPD DCT Anggota DPD, Dapil Sumatera Barat, tanggal 3 November 2023, dan memerintahkan KPU untuk mencabut Keputusan tersebut.

“Selanjutnya PTUN Jakarta juga memerintahkan KPU RI untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Irman Gusman sebagai Calon Tetap Anggota DPD Pemilu Tahun 2024, pada DCT Anggota DPD Dapil Sumatera Barat,” ungkap Ahmad Waluya, Selasa (19/12/2023).

Baca juga : PLN UID Jakarta Imbau Pemasangan APK Jaga Jarak Aman Dengan Jaringan Listrik

Dijelaskannya, putusan SPPU PTUN Jakarta tersebut final dan mengikat atau tidak ada upaya hukum lagi.

“Sehingga kami kuasa Hukum Irman Gusman meminta KPU R.I segera menerbitkan Keputusan untuk menjalankan putusan PTUN Jakarta tersebut,” papar dia.

Diingatkannya, masa kampanye yang telah berjalan dan segera pula memberikan kesempatan kepada Irman Gusman untuk berkampanye dan melakukan tindakan lainnnya berkenaan dengan tahapan pemungutan suara Pemilu DPD RI 2024 dengan mengikutsertakan lrman Gusman.

Baca juga : Anak Muda Jakarta Kompak Menangkan Ganjar-Mahfud 1 Putaran Di Pilpres 2024

Terkait dengan masalah sengketa pemilu, Mahkamah Agung telah mengeluarkan tiga peraturan tentang tata cara penyelesaian sengketa proses pemilu, 18 Oktober 2017, yakni Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilu, Perma No 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilu di PTUN, dan Perma No 6/2017 tentang Hakim Khusus dalam Sengketa Pemilu.

Sesuai dengan tiga perma itu, PTUN merupakan jalan terakhir dalam pencarian keadilan dalam sengketa pemilu yang terkait dengan keputusan KPU soal pembatalan pencalonan anggota legislatif maupun pencalonan presiden dan wakil presiden.

Putusan PTUN itu final dan mengikat sehingga tidak ada banding atau upaya hukum lanjutan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.