Dark/Light Mode

Ajukan Gugatan ke PTUN, Anwar Usman Terus Ngelawan

Sabtu, 25 November 2023 08:39 WIB
Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)
Mantan Ketua MK Anwar Usman. (Foto: Ng Putu Wahyu Rama/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anwar Usman terus melawan. Setelah melayangkan surat keberatan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini mengajukan gugatan atas pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK baru ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan Anwar pada Jumat (24/11/2023). 

Dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta diketahui, Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo. Namun, laman tersebut belum menampilkan secara rinci isi gugatan Anwar.

MK langsung merespons gugatan tersebut. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, MK telah menerima informasi terkait gugatan tersebut. Namun, pihaknya belum mengetahui secara persis apa materi gugatan yang dilayangkan paman Gibran Rakabuming Raka itu. 

Enny menerangkan, pihaknya akan segera menggelar rapat setelah mengetahui objek gugatan yang diajukan Anwar. "Kami akan segera berunding bersama hakim konstitusi lainnya melalui Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH). Kalau sudah jelas, segera dibahas dalam RPH,” uca Enny. 

Sebelumnya, Anwar, melalui kuasa hukumnya, melayangkan surat keberatan atas pengangkatan Suhartoyo menjadi Ketua MK periode 2023-2028. Surat tersebut itu diserahkan ke bagian administrasi MK, Rabu (15/11/2023), dua hari setelah Suhartoyo dilantik menjadi ketua di lembaga tersebut. Pada intinya, surat tersebut meminta MK membatalkan dan meninjau ulang pengangkatan Suhartoyo.

Baca juga : Gugat Pengangkatan Ketua MK, Anwar Usman Belum Legowo

Dua langkah ini merupakan bentuk perlawan Anwar setelah diberhentikan dari posisi Ketua MK oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Anwar dicopot karena terbukti melanggar kode etik berat. Anwar dinyatakan melanggar kode etik dalam pengambilan putusan perkara Nomor 90/PUU/XXI/2023 tentang batas usia minimum Capres-Cawapres.

Menanggapi surat keberatan Anwar, MK kemudian mengirimkan surat balasan. Enny menyampaikan, dalam surat tersebut MK, menyampaikan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK atas dasar melaksanakan putusan MKMK. Dia menekankan, penunjukan Ketua MK periode 2023-2028 itu telah sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Enny menambahkan, Anwar juga hadir dalam proses penentuan Ketua MK itu. Dia menekankan, proses dilakukan secara musyawarah dan mufakat.

Mantan Hakim Konstitusi I Dewa Gede Palguna menyayangkan sikap Anwar yang melayangkan gugatan ke PTUN terhadap Ketua MK. Ia khawatir, langkah tersebut justru akan semakin memperburuk citra Anwar secara pribadi maupun MK secara institusi.

"Saya berharap beliau tidak memperpanjang persoalan. Saya sendiri tak tahan melihat komentar medsos kepada beliau," kata Palguna, saat dikontak Rakyat Merdeka, Jumat (24/11/2023).

Baca juga : Luncurkan Penguatan SPI 2024, Itjen Komit Terus Perkuat Tata Kelola Kemenag

Lagi pula, kata dia, jika yang digugat adalah pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK, PTUN tidak berwenang mempersoalkan hasil RPH. Kata dia, hasil RPH tidak masuk objek sengketa PTUN. Karena bukan kewenangan pejabat atau usaha negara.

"Kalau masih normal, gugatan itu tidak dapat diterima. Karena di luar kewenangan atau kompetensi PTUN," ungkapnya. 

Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, Bivitri Susanti, menyampaikan hal senada. Ia menduga, gugatan yang dilayangkan Anwar ke PTUN karena keberatan dicopot sebagai Ketua MK. 

Kata dia, gugatan itu memperlihatkan seolah Anwar tidak memahami persoalan etik. Padahal, MKMK dibentuk MK.  

Perlawanan Anwar ini menjadi perbincangan hangat warganet. Mayoritas netizen menanggapi kabar ini dengan sentimen negatif. "Paman melawan," cuit @dsalbantani.

Baca juga : Bagikan Blank Post, Ada Apa Dengan Teuku Ryan?

Akun @abymany mengatakan, Anwar tampaknya belum legowo dengan putusan Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie. Namun, gugatan tersebut justru malah mempermalukan Anwar sendiri. "Semakin menjatuhkan diri sendiri," ujarnya.

Akun @ads19 justru penasaran dengan perlawanan yang dilakukan Anwar. "Menarik disimak. Apalagi perlawanan dari Anwar Usman," tuntasnya.

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka, edisi Sabtu (25/11), dengan judul “Ajukan Gugatan ke PTUN, Anwar Usman Terus Ngelawan”.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.