Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Diingatkan Wakil Ketua DPD
Jangan Sampai UU HPP Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah
Jumat, 8 Oktober 2021 20:36 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin mengingatkan, jangan sampai Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi jebakan bagi laju pertumbuhan kelas menengah yang saat ini sedang diuji dengan pandemi Covid-19.
Senator dari Bengkulu ini menjelaskan, secara mekanisme, UU yang diklaim sebagai bentuk Reformasi Perpajakan itu seperti cantrang yang tidak peduli dengan ukuran dan jenis ikan. Malah, berpotensi merusak terumbu karang yang dijaring.
Baca juga : Wakil Ketua MPR: Pandemi Tumbuhkan Sikap Toleransi Dan Kebersamaan
"Kebijakan seperti Ini tentu sangat resisten dan berisiko bagi masyarakat menengah ke bawah yang menjadi kelompok mayoritas dalam struktur sosial kita," ujarnya, melalui keterangan tertulis, Jumat (8/10).
Mantan Wakil Gubernur Bengkulu ini memberikan contoh, salah satu aturan dalam UU tersebut menyatakan, penghasilan yang terkena pajak dimulai dari angka Rp 4,5 juta.
Baca juga : Lutfi Mainkan Jurus Pertumbuhan Ekonomi
"Tentu kita akan prihatin jika masyarakat, khususnya millenial yang berpenghasilan 5 juta, harus menanggung beban fiskal negara dengan menyetor 5 persen gaji bulanannya," tuturnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya