Dark/Light Mode

Diingatkan Wakil Ketua DPD

Jangan Sampai UU HPP Jadi Jebakan Laju Pertumbuhan Ekonomi Kelas Menengah

Jumat, 8 Oktober 2021 20:36 WIB
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin. (Foto: Humas DPD)
Wakil Ketua DPD Sultan B Najamuddin. (Foto: Humas DPD)

 Sebelumnya 
Di saat yang sama mereka juga akan mengeluarkan lebih banyak biaya konsumsi di tahun depan karena dipangkasnya subsidi bahan bakar gas melon 3 kg.

Menurut Sultan, yang selama ini terindikasi memanipulasi laporan atau bahkan enggan membayar pajak, adalah subjek pajak menengah ke atas.

Baca juga : Wakil Ketua MPR: Pandemi Tumbuhkan Sikap Toleransi Dan Kebersamaan

"Bahayanya lagi ketentuan tax amnesty dalam UU HPP hanya bersifat sukarela. Ini sangat tidak adil dan melemahkan marwah UU dan negara di hadapan subjek pajak bandel," tegas Sultan.

Namun demikian, karena UU ini sudah sah dan sebentar lagi akan berlaku. Ia pun mengajak kepada seluruh komponen bangsa untuk bekerja sama dan bergotong-royong bersama pemerintah dalam proses pemulihan ekonomi nasional.

Baca juga : Lutfi Mainkan Jurus Pertumbuhan Ekonomi

"Kami memaknai ini sebagai ujian kebangsaan yang harus kita lewati Bersama. Sebagai bangsa kita tentu tidak ingin negara ini kolaps akibat defisit anggaran," tandasnya. [NOV]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.