Dark/Light Mode

Segera Atasi Polusi Udara

Sabtu, 26 Agustus 2023 05:58 WIB
KIKI ISWARA DARMAYANA
KIKI ISWARA DARMAYANA
Wartawan Senior

 Sebelumnya 
Kita berharap, kebijakan WFH 50 persen bisa diterapkan di kemen­terian dan lembaga pemerintah serta perusahaan swasta. Ini penting untuk melindungi warga dari serangan polusi udara.

Khusus untuk mengatasi pencema­ran udara akibat ulah perusahaan na­kal, Satgas Pengendalian Pencemaran Udara yang telah dibentuk, mesti lebih aktif lagi mengawasi perusahaan, industri atau pabrik yang dicurigai melakukan pencemaran udara.

Baca juga : Bangkitkan Lagi Bisnis Rakyat Kecil

Hasil pemantauan Satgas dalam beberapa hari terakhir menunjukkan delapan perusahaan terindikasi kuat menjadi sumber pencemar udara.

Terhadap para pencemar udara per­lu diberikan peringatan keras. Kalau mereka tetap membandel, langsung saja dikenakan sanksi penghentian kegiatan usaha.

Baca juga : Saatnya Stop Politik Uang

Kita berharap, ke depan ini industri atau pabrik yang ada di Jabodetabek mengutamakan penggunaan sumber energi bersih. Terhadap perusahaan yang mengabaikan standar emisi industri, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mesti menjatuhkan sanksi tegas, yaitu menghentikan kegiatan perusahaan tersebut.

Jadi masalah polusi udara harus cepat diatasi. Sebab, kalau tidak, akan semakin banyak warga Ibukota dan sekitarnya yang terkena infeksi saluran pernapasan.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.