Dark/Light Mode
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Kalau Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran, 10 persen suara pasangan Dharma-Kun akan sangat menentukan. Bisa menjadi game changer. Ke mana suara tersebut akan berlabuh? Ke Ridwan Kamil-Suswono atau Pram-Rano?
Fenomena suara sepuluh persen bagi calon independen bisa dibilang cukup menarik. Karena, awalnya diperkirakan hanya bisa meraih tiga persen. Atau maksimal lima persen. Apalagi dana awal kampanyenya hanya lima juta rupiah.
Sampai 21 November 2024, total laporan penerimaan sumbangan dana kampanye calon nomor urut 2 ini sebesar Rp 180 juta.
Salah satu yang membuat calon ini bisa meraih sepuluh persen, bisa jadi karena rakyat menginginkan alternatif yang tidak biasa. Rakyat yang jenuh dengan yang mainstream akhirnya mencari jalan tengah.
Baca juga : Meretas Jalan “Kaisar Ekonomi”
Bisa juga karena ada kecenderungan bahwa pertarungan di Jakarta lebih didasari oleh “siapa di belakang calon tersebut”. Ditentukan oleh siapa tokoh yang mendukung masing-masing calon. Figur si calon itu sendiri seperti terpinggirkan dan dinomorduakan. Ini bisa dinilai kurang sehat.
Fenomena Dharma-Kun bisa terjadi di masa mendatang. Bisa juga tidak akan terulang. Karena, saat ini, ada wacana untuk mengubah UU Pilkada dan pemilu. Rancangan Undang-Undangnya sudah masuk program legislasi nasional 2025 di DPR.
Ini pasti ramai. Pembahasannya akan alot. Karena, bisa saja, selanjutnya, tidak akan ada lagi Pilkada serentak. Tidak ada lagi Pilkada yang berlangsung di tahun yang sama dengan Pilpres.
Atau, bahkan, bisa juga tidak akan ada lagi Pilkada. Kepala daerah akan ditunjuk langsung. Tidak dipilih rakyat. Apalagi sudah ada suara-suara yang mendasarinya bahwa ongkos Pilkada yang sangat mahal memicu terjadinya korupsi.
Baca juga : ``Vitamin Pilkada``, Bukan Rutinitas
Inilah “penyakit” Indonesia. Peraturan bisa dibuat dan diubah kapan saja. Sesuai kepentingan. Tidak ada yang permanen dan berjangka waktu lama.
Kalau untuk perbaikan dan penyempurnaan, tidak ada masalah. Tapi tidak jarang, pertimbangannya: kepentingan. “Menguntungkan kita atau tidak. Bisa memenangkan kita atau tidak”.
Selain itu, ada juga yang berprinsip “silakan saja buat UU apa pun, tapi nanti kami akan tunggu di ujung jalan, di MK atau di MA”.
Kondisi ini sama seperti koalisi parpol. Tidak ada yang permanen. Sehingga, sering kali terjadi kawin paksa di saat kepepet atau di masa injury time. Campur baur tidak karuan. Kanan luar bisa bersatu dengan kiri luar. Ideologi sekadar lipstik pemanis bibir.
Baca juga : Lawan Korupsi Yang Kian Satire
Bangsa ini membutuhkan stabilitas politik, termasuk stabilitas UU. Kita membutuhkan peraturan atau UU yang ajek. Konsisten. Tidak mudah diutak-atik untuk kepentingan pendek-sesaat.
Karena itu, kita membutuhkan surplus negarawan. Bukan politisi. Harapan itu pula yang kita tuntut dari 545 kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak 2024.
Selamat membuktikan janji-janji kepada rakyat. Bukan janji kepada donatur atau pendukungnya saja. Mewujudkan janji-janji kepada rakyat adalah inti, marwah serta kemuliaan sebuah kemenangan. Itu menjadi kewajiban pertama dan utama yang harus ditunaikan.(*)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.