Dark/Light Mode
Wartawan Senior
RM.id Rakyat Merdeka - Hukum dan peradilan Indonesia punya “baju baru”, KUHP dan KUHAP. KUHAP disahkan pada 18 November 2025. Sedangkan KUHP disahkan tiga tahun lalu. Keduanya akan berlaku mulai 2 Januari 2026.
Ini sejarah luar biasa di bidang hukum. Karena, KUHP yang masih dipakai sekarang, sudah berusia ratusan tahun. Buatan pemerintah kolonial Belanda. Sudah usang. Kuno.
Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru ini disebut-sebut lebih modern, humanis, dan lebih kekinian. Tapi, seperti kata pepatah, “kalau mau ganti baju, pastikan badannya sudah mandi”.
KUHP dan KUHAP baru ini juga demikian. Ada tantangannya. Ibarat “membeli mobil baru” dengan fitur-fitur yang lebih canggih, sopirnya juga harus canggih dan adaptif.
Kalau dijalankan oleh sopir yang sama, yang suka ngebut ugal-ugalan, bahkan suka main hape kalau lagi nyetir, cepat ngantuk pula: bisa bahaya. Bisa nyungsep di tikungan pertama.
Baca juga : Nasi Goreng Di Satu Dapur
Di sinilah tantangannya. Apalagi aturan hukum baru kita ini punya “fitur” baru, antara lain, restorative justice (RJ).
Melalui RJ, masalah hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. “Damai”. Tidak perlu sampai ke pengadilan, apalagi sampai dipenjara.
Maling ayam tetangga misalnya, tidak perlu sampai ke pengadilan. Apalagi pelakunya masih anak-anak. Harga ayamnya “cuma” 140 ribu. Motif si anak karena kelaparan. Maka, kasus ini tidak perlu sampai diproses pengadilan. Cukup RJ saja.
Ini tentu lebih humanis. Tapi, tantangan terbesarnya bukan di kertas undang-undang itu. Bukan di KUHP atau KUHAP baru yang lebih canggih dan modern itu. Tantangannya ada di “sopir” dan “jalanannya”.
Kita berharap, dengan adanya KUHP baru; polisi, jaksa, dan hakim serta advokat kita, juga otomatis ter-upgrade.
Baca juga : Berputar Tapi Tak Maju-maju
Jangan sekadar menjadi “penegak hukum” tapi harus menjadi “pelayan keadilan”. Di semua level. Dari pusat sampai daerah.
Kita berharap, dengan berlakunya KUHP dan KUHAP baru, semuanya bisa beradaptasi. Bisa berubah. Termasuk kulturnya sehingga bisa menyesuaikan dengan “baju baru” atau “mobil baru” tersebut.
Selain itu, KUHP dan KUHAP baru ini butuh sistem teknologi, seperti IT yang terintegrasi serta fasilitas yang memadai.
Pelatihan-pelatihan dan sosialisasi, juga penting. Inilah “jalanannya”. Karena, aturan secanggih apa pun, kalau tools-nya tidak memadai, pasti tidak akan optimal.
Yang tak kalah penting: penumpangnya. Masyarakat. Perlu menyesuaikan diri. Anak yang maling ayam tadi misalnya, jangan main gebuk aja. Di sinilah pentingnya sosialisasi dan pemahaman.
Baca juga : Jangan Menyiram Bunga Plastik
Kalau semua tantangan itu bisa diatasi, tahun baru 2026 akan jadi tonggak serta awal yang cerah bagi penegakan hukum di Indonesia.
Sekali lagi, kita berharap, “mobil” canggih ini bisa melaju kencang dan aman. Tidak mogok di jalan, misalnya karena lupa masih pakai bensin oplosan, atau kebingungan membaca peta baru sehingga nyasar ke kandang ayam. Jangan sampai seperti itu.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.