Dark/Light Mode

Tahu Sama Tahu, Game Changer

Minggu, 18 Januari 2026 08:06 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN
Wartawan Senior

RM.id  Rakyat Merdeka - Koruptor bisa kabur. Perkara bisa mandek. Tapi uang hasil kejahatan harus tetap kembali. Untuk rakyat. Inilah alasan RUU Perampasan Aset sangat-sangat dibutuhkan.

Saat ini, RUU yang sudah mangkrak belasan tahun itu, sudah berjalan. Sudah dibahas di DPR. Kita berharap, UU ini nantinya bisa menjadi game changer ampuh pemberantasan korupsi.

Selama ini, ada kesan, hukum lebih mengejar orangnya. Pelakunya. Namun uangnya lolos. UU Perampasan Aset membalik logika itu: selamatkan aset negara lebih dulu. Tentu saja, pelakunya tetap dikejar.

UU Perampasan Aset sebenarnya adalah obat dosis tinggi yang sudah tersedia di meja praktik pemberantasan korupsi. Tinggal ketok, jadi. Beres. UU ini memungkinkan negara menyita aset yang tidak wajar tanpa harus menunggu proses pidana yang bertahun-tahun. 

Baca juga : Berani Menutup “Luka” Lama

Kita berharap, Rancangan Undang-Undang ini benar-benar disahkan menjadi UU. Karena, menunda RUU Perampasan Aset berarti membiarkan korupsi terus berjalan nyaman. 

Sebenarnya, bukan hanya RUU Perampasan Aset yang perlu diseriusi. Banyak fenomena politik, ekonomi dan sosial yang sebenarnya sudah diketahui sumber masalahnya. “Obatnya” pun sudah tersedia. Namun, tidak segera, atau belum, dicari jalan keluarnya. 

Kita menyebutnya “rahasia umum”. Kita semua tahu. Para pelaku, dalam kasus apa pun, juga tahu sumber masalahnya. Bahkan, menariknya, mereka menawarkan solusi, yang terkadang tidak pas. Yang gatal lengannya, yang digaruk punggungnya.  

Di sinilah pentingnya RUU Perampasan Aset Hasil Pidana dikonkretkan menjadi UU. Korupsi tidak bisa lagi hanya dijawab dengan imbauan, surat edaran, ancaman, atau menambah prosedur birokrasi. Perlu ada upaya ekstra, substantif dan mengakar. Salah satunya: UU Perampasan Aset.

Baca juga : Korupsi Dan Orang-orang Biasa

UU ini bisa menjadi pintu masuk bagi banyak isu atau kasus lainnya yang kita semua tahu sumber masalahnya. Tapi pura-pura tidak tahu. Sehingga, tidak serius mewujudkan solusinya.

Pilkada misalnya. Salah satu penyakitnya karena ada “uang perahu” atau tiket sangat mahal yang harus dibeli di loket parpol oleh si calon. 

Banyak pihak sudah membeberkan penyakit ini. Salah satu parpol bahkan melihat peluang tersebut dan mengampanyekan “politik tanpa mahar”. Jargon ini diapresiasi. Publik menyukainya. Artinya, perlu segera dibongkar karena sudah sangat merusak. 

Karena itu, “tahu sama tahu” dalam banyak isu politik, ekonomi dan sosial perlu segera dicarikan solusinya. Jangan terus dibiarkan mengambang atau menjadi “rahasia umum”.

Baca juga : Siaga Di Simpang Jalan

Kalau tidak dicari solusinya, kepercayaan publik akan semakin tergerus. Kian parah dan mengkhawatirkan. Sangat berbahaya. 

Di sinilah pentingnya UU Perampasan Aset dan solusi bagi banyak isu lain yang sebenarnya sudah menjadi produk “tahu sama tahu” serta “rahasia umum”. 

Sebut misalnya, “mahar politik”, pencucian uang, pungli, uang setoran, masuk instansi tertentu harus bayar, jual beli jabatan, aksi ilegal yang “terlihat” dan sebagainya. Masih banyak kasus seperti ini yang “khas Indonesia banget”. Untuk saat ini, satu saja dulu: UU Perampasan Aset.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.