Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepala Daerah Hati-Hatilah!

Kamis, 10 Desember 2020 04:16 WIB
SUPRATMAN
SUPRATMAN

RM.id  Rakyat Merdeka - Hati-hati. KPK tampaknya akan bekerja mulai dari saat pelantikan kepala daerah, awal 2021. Karena hanya menjabat selama 3,5 tahun, jangan sampai ada kepala daerah yang terobsesi untuk secepatnya “mengejar setoran”.

Peringatan ini perlu disampaikan kepada para kepala daerah yang terpilih dalam pilkada serentak, kemarin. Karena, sejak pilkada serentak 2005, sudah ada 300 kepala daerah yang terjerat korupsi. Dari 300 itu, 124 diantaranya ditangani KPK.

Data itu diungkap KPK Firli Bahuri, Agustus 2020. Data itu belum termasuk dua kepala daerah terakhir yang ditangkap KPK, Walikota Cimahi dan Bupati Banggai Laut.

Baca juga : Korupsi Karena Pede Dan Terkecoh

Kita berharap, kepala daerah terpilih punya integritas dan kapasitas. Menjadi pelayan rakyat yang terhormat. Tidak ada lagi yang terjerat korupsi. Tidak ada yang main proyek. Tidak ada yang menilap uang bantuan. Tidak ada yang “tersandera” oleh para pemodal.

Kenapa harapan ini perlu dilambungkan? Karena, lagi-lagi, dari data yang diungkap KPK, sekitar 82 persen pilkada, calonnya dibiayai sponsor atau cukong.

Kalau sekarang ada 270 pilkada, bisa dibayangkan betapa dahsyatnya kekuatan luar yang mengendalikan pilkada. Betapa banyak pihak sponsor yang akan menagih janji kepada kepala daerah. Betapa beratnya beban para kepala daerah untuk membayar utang dana maupun janji tersebut.

Baca juga : Menerka-nerka Kepala Daerah

Selain itu, waktu menjabat yang hanya sekitar 3,5 tahun, bukan lima tahun, juga bisa menggoda para kepala daerah untuk segera mengembalikan “modal” yang sudah dikeluarkan.

Godaan lain yakni ingin secepatnya mengumpulkan pundi-pundi logistik sebagai persiapan mengikuti Pilkada serentak berikutnya. Untuk jabatan periode kedua.

Pilkada berikutnya akan digelar serentak pada 2024, berbarengan dengan pilpres dan pemilu legislatif. Itu sesuai putusan Mahkamah Konstitusi nomor 55/PUU-XVII/2019.

Baca juga : OTT, Jangan Terkecoh KPK

Setelah dilantik pada 2021, sebaiknya para kepala daerah mengumpulkan modal integritas, kapasitas serta meluruskan niat untuk murni menjadi pelayan rakyat. Modal positif ini bisa mengantar ke pilkada berikutnya pada 2024.

Kalau tergoda untuk “mengejar setoran” atau mengumpulkan pundi-pundi pribadi, modal negatif, maka siap-siaplah untuk selalu deg-degan. Karena, KPK sekarang sulit ditebak. Dibilang ompong, ternyata bergigi. Dibilang bergigi, masih perlu pembuktian.

Berhati-hatilah. Bahkan, ketika mengira “permainannya” sudah bersih dan rapi, bisa tiba-tiba ditangkap KPK. Jangan anggap enteng. Jangan terlalu pede untuk bermain api.(*)

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.