Dark/Light Mode
RM.id Rakyat Merdeka - Sepertinya, KPK sedang berburu di kebun binatang atau memancing di akuarium. Saking banyaknya, tinggal pilih yang mana, mau dahulukan yang mana.
Yang ketangkap duluan, bisa jadi karena apes. Lagi sial. Seorang anggota DPR pernah mengatakan, kalau hukum benar-benar ditegakkan, setiap hari bisa ada OTT. Penjara bisa penuh saking banyaknya perilaku korupsi.
Merujuk ke “teori” tersebut, Bupati Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalip yang diciduk KPK, Selasa 30 April 2019, hanya ketiban sial saja Bupati yang dikenal modis ini diduga menerima suap dan gratifikasi.
Bentuknya, uang, tas dan jam mewah. Harganya ratusan juta rupiah. Tak terbayang oleh rakyat kecil yang untuk bayar tas kresek saja masih mikir-mikir.
Sri Wahyumi merupakan kepala daerah ke 40 yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK sejak 2012. Sekali lagi, kalau merujuk ke “teori” bahwa yang ketangkap hanya ketiban sial, berarti masih ada yang berpotensi melakukan aksi korup dan masih bernasib baik.
Ini sangat memprihatinkan. Apa yang dilakukan KPK, layak diapresiasi. Bahwa KPK menangkap Bupati Talaud, oke. Bagus.
Namun, kita juga perlu adil bahwa KPK sendiri ternyata memiliki problem internal. Petisi yang disampaikan sejumlah pegawai KPK pada 29 Maret lalu, menjadi problem serius. Problem yang bisa melunturkan keberhasilan KPK. Bisa menghambat gerak dan laju KPK.
Petisi itu berisi 5 poin, yakni adanya hambatan penanganan perkara di tingkat kedeputian penindakan; tingkat kebocoran yang tinggi dalam penyelidikan dan penyidikan korupsi; adanya perlakuan khusus kepada saksi.
Selain itu, seringkali ada kesulitan penggeledahan dan pencekalan, serta pembiaran adanya dugaan pelanggaran berat.
Belum selesai urusan tersebut, muncul lagi konflik baru di internal KPK. Konflik tersebut terungkap melalui surat internal KPK.
Dalam surat itu, para penyidik menyatakan protes mereka terkait mekanisme pengangkatan penyelidik menjadi penyidik tanpa tes.
Terkait lima petisi, pimpinan KPK baru menyampaikan pernyataan “kami perlu mempelajari dulu apa isi petisi tersebut”.
Sementara masalah pengangkatan penyelidik menjadi penyidik, belum ada penjelasan dari pimpinan. Bahwa KPK melakukan OTT demi OTT, bagus-bagus saja.
Tapi, masalah internal juga perlu dibereskan. Jangan sampai justru KPK yang jadi akuariumnya, yang masalah-masalahnya terlihat transparan oleh rakyat.
KPK bukan ikan hias yang indah dipandang tapi mudah diobok-obok. Bukan pula ikan piranha yang terperangkap dalam akuarium. ***
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.