Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

RUU Keolahragaan Disahkan, Suporter Nggak Cuma Jadi Tim Hore

Selasa, 15 Februari 2022 12:48 WIB
Aremania, suporter klub Arema FC. (Foto : Ist)
Aremania, suporter klub Arema FC. (Foto : Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keolahragaan resmi disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (15/2). Salah satu poin penting dalam beleid ini adalah prioritas suporter untuk menjadi bagian dari pemilik klub olahraga. 

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pihaknya bersama pemeritnah telah menyepakati membawa RUU Keolahragaan sebagai pengganti UU Sistem Keolahragaan Nasional untuk disahkan dalam rapat paripurna DPR.

"Ada banyak poin penting dalam RUU ini, salah satunya tentang penempatan suporter untuk diprioritaskan menjadi bagian dari pemilik klub olahraga,” kata Kang Huda, begitu disapa, di sela Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (15/2).
 
Dia menjelaskan selama ini suporter klub olahraga hanya dijadikan sebagai tim hore. Mereka hanya dimanfaatkan untuk membeli tiket dan membeli merchandise klub.

Padahal, menurut politisi PKB itu, para suporter mempunyai potensi luar biasa baik dalam konteks ikatan emosional maupun potensi ekonomi yang bisa digunakan untuk membesarkan klub olahraga itu sendiri. 

“Jika mereka diberikan kesempatan sebagai pemilik klub maka keterikatan emosional suporter diarahkan ke hal-hal yang lebih positif termasuk menjaga attitude mereka sehingga tidak merugikan klub itu sendiri,” ujarnya. 

Baca juga : Relawan: Siapa Sih Yang Nggak Mau Deket Ganjar?

Selain soal pengelolaan suporter, lanjut Huda, RUU Keolahragaan juga memuat beberapa poin penting dalam pengembangan olahraga di tanah air.

Poin-poin tersebut di antaranya tentang penguatan olahraga sebagai profesi. Dengan demikian, para atlet mendapatkan perlindungan yang lebih memadai dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN). 

Dia bilang selama ini olah raga hanya dimaknai sebagai hobi bukan profesi sehingga tidak masuk SJSN. Padahal, olahraga sebagai profesi maka atlet berhak mendapatkan fasilitas jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan.

"Penghargaan kepada mereka tidak sekadar bersifat jangka pendek seperti bonus, kenaikan pangkat, atau tanda kehormatan saja, tetapi juga jaminan hari tua saat mereka sudah pensiun sebagai atlet,” beber dia. 

Huda mengungkapkan, dalam RUU Keolahragaan ini juga memuat tentang sumber pendanaan pembinaan olah raga di Indonesia. Terkait pendanaan RUU Keolahragaan mengamanatkan adanya dana perwalian keolahragaan yang dikelola secara professional oleh lembaga non-pemerintah.

Baca juga : Serahkan Kompensasi, Ganjar Berharap Nggak Ada Lagi Tindak Terorisme

Dengan demikian, berbagai hibah yang diberikan oleh pihak ketiga bisa dikelola lembaga ini, sehingga menjadi sumber pendanaan pengelolaan olahraga selain dana yang berasal dari pemerintah. 

“Dana Perwalian Keolahragaan ini untuk memastikan sumber dana pengelolaan olah raga nasional lebih transparan dan professional. Selain itu pihak ketiga juga bisa langsung memberikan hibah ke pengurus cabang olah raga di level pusat. Kalau di level daerah sumbangan ini tetap harus lewat KONI-KOI,” papar legislator dapil Jawa Barat VII itu. 

Dalam hal pemajuan olahraga prestasi, tambahnya, dalam RUU ini adanya pengaturan mengenai desain besar olahraga nasional untuk pusat dan desain olahraga daerah untuk daerah provinsi/kabupaten/kota.

Selain itu, diatur juga mengenai Pemerintah Daerah kabupaten/kota wajib mengelola paling sedikit dua cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. 

"Dengan model pembinaan seperti ini maka pembinaan olah raga prestasi bisa dilakukan secara berjenjang dan tidak sekadar menjadi tanggungjawab pemerintah pusat saja,” tegas Huda. 
 
Lebih lanjut, dia juga memastikan jika RUU Keolahragaan ini akan menjadi payung bagi pengembangan olahraga yang lebih adaptif terhadap perkembangan jaman. Indikatornya adalah RUU ini mengamanatkan adanya big data dalam pengembangan dan pembinaan olah raga di Tanah Air. 

Baca juga : Menteri Siti Kebut Pengerjaan Persemaian Di Kalimantan Timur

“Big data atau sistem data keolahragaan nasional terpadu ini memuat data mengenai pembinaan, pengembangan, penghargaan, dan kesejahteraan olahragawan dan pelaku olahraga,” terang politisi kelahiran Bandung, 22 April 1977 itu. 
  
Selain itu, diakui Huda RUU Keolahragaan ini juga memuat ketentuan tentang e-Sport, atau olahraga berbasis teknologi digital/elektronik yang saat ini ekosistemnya juga berkembang secara signifikan di Bumi Pertiwi.

Menurutnya pengembangan e-Sport harus diperhatikan secara khusus agar cabang olahraga ini memberikan dampak positif dan meminimalkan potensi negatifnya bagi generasi muda di Indonesia. 

“Kami berharap dengan RUU Keolahragaan ini pembinaan dan pengelolaan olah raga di tanah air akan memasuki babak baru yang lebih konstruktif dan strategis baik dalam capaian prestasi, perlindungan terhadap atlet dan suporter serta mengajak masyarakat untuk gemar berolahraga sebagai bagian ikhtiar untuk hidup sehat,” pungkasnya. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.