Dark/Light Mode

RUU TPKS Mau Disahkan DPR, Begini Sikap BPIP

Rabu, 5 Januari 2022 17:22 WIB
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. (Foto : BPIP)
Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo. (Foto : BPIP)

RM.id  Rakyat Merdeka - Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) yang segera disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendapat apresiasi dari Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Menurut Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP Antonius Benny Susetyo, Undang-undang tersebut sangat dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia khususnya para perempuan dan anak-anak terhadap kejahatan seksual.

“Martabat manusia yakni kesucian tubuh dan seksualitas harus mendapatkan perlindungan dari negara karena posisi mereka harus ada regulasi yang mengatur dengan tegas untuk mencegah kekerasan seksual,” tegasnya Rabu, (5/1/2022).

Baca juga : Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, PKB Siap Jadi Garda Terdepan

Ia juga mengatakan, bentuk kekerasan apapun, apalagi seksual sangat bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Karena Pancasila dengan tegas melindungi dan menjaga keluhuran dan martabat manusia.

“Maka dari itu BPIP memberi dukungan segera disahkan untuk memberi kepastian terjaga-nya martabat manusia,” ucapnya.

Ia juga menjelaskan nilai-nilai keluhuran manusia merupakan inti dasar Ideologi yang hidup dalam kehidupan dan aplikasikan kebijakan publik. Apalagi ada fakta-fakta jumlah kekerasan dari tahun ke tahun selalu meningkat.

Baca juga : Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Menkumham Dan Menteri PPPA Kudu Gercep

“Karena berdasarakan data Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mencatat kekerasan pada anak dan perempuan pada tahun 2021 mengalami peningkatan sebanyak 12.566 kasus, padahal sebelumnya pada tahun 2020 sebanyak 11.279 kasus dan tahun 2019 sebanyak 11.057 kasus” tutupnya.

Senada dikatakan Deputi Bidang Pengendalian dan Evaluasi BPIP Rima Agristina, menurutnya Undang-undang TPKS sangat mendesak untuk segera disahkan agar segera ada kepastian hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual, khususnya perempuan.

“Perempuan itu memiliki peran penting dalam menentukan kelangsungan dan kemajuan suatu bangsa. Jika perempuannya tangguh dan berdaya, maka diharapkan anak-anak yang dilahirkan dan dibina oleh kaum perempuan akan tangguh juga menjadi pemimpin bangsa di masa depan”, ujarnya.

Baca juga : PSI Geram, Partai Di DPR Cuma PHP

Ia juga megaku sangat prihatin dengan meningkatnya angka kasus kejahatan seksual pada perempuan dan anak setiap tahunnya. Ia juga menyayangkan dengan berbagai dorongon dari berbagai pihak dalam pemberdayaan dan kesetaraan gender namun kurangnya perlindungan dari pemerintah.

“Di tengah upaya berbagai pihak dalam pemberdayaan perempuan, kesetaraan gender, kita semua prihatin dengan adanya kasus-kasus kekerasan seksual kepada perempuan. Oleh karena itu, UU TPKS harus segera disahkan”, tegasnya. [ER]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.