Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- STY Nilai Persija Sudah 80 Persen Jelang Super League 2026/2027
- Beckham Putra Siap Bawa Persib Lolos ke ACL Two
- Runner Up, Timnas Putri U-16 Punya Masa Depan Cerah
- Atasi Karhutla Riau, Prabowo Minta Bangun 306 Sumur Bor Di Dekat Hotspot
- Calon Bos OJK Sarjito Beberkan Tantangan Bursa Mineral RI Agar Dipercaya Dunia
RM.id Rakyat Merdeka - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) geram Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) yang menjadi hak inisiatif DPR batal disahkan.
“Mau menunggu berapa lagi korban frustrasi karena kekerasan seksual? RUU ini pintu masuk menyelamatkan masa depan depan korban. Ini bukti DPR tidak berpihak pada korban kekerasan seksual,” tegas Koordinator Juru Bicara Dewan Pimpinan Pusat PSI Kokok Dirgantoro kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Baca juga : RUU TPKS Batal Dibawa Ke Paripurna, PSI Omelin DPR
Menurut Kokok, gagalnya RUU TPKS masuk paripurna sungguh bertolak belakang dengan sikap fraksi yang mayoritas mendukung pembahasan regulasi tersebut. Ini juga menjadi tanda tidak ditunaikannya janji politisi yang akan berjuang sungguh-sungguh agar proses pembahasan lebih cepat.
“Partai-partai yang ada di parlemen jangan cuma jadi Pemberi Harapan Palsu (PHP). Ini menjadi bukti ketidakpedulian mereka pada para korban,” sesalnya.
Baca juga : Nasdem: Perjuangan 6 Tahun Tidak Sia-sia
Kokok mengatakan, maraknya berita pelecehan seksual beberapa saat ini ternyata tak mampu meluluhkan hati anggota DPR untuk membahas serius RUU TPKS.
“Sampai saat ini, kami benar-benar tidak habis pikir. Korban kekerasan seksual seolah tak menjadi prioritas untuk dibantu. Bahkan, untuk sekadar dibahas saja ditunda-tunda tanpa ada transparansi,” tukasnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya