Dark/Light Mode

Jokowi Minta RUU TPKS Disahkan, PKB Siap Jadi Garda Terdepan

Rabu, 5 Januari 2022 11:39 WIB
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra sekaligus Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Instagram)
Wakil Ketua DPR Bidang Korkesra sekaligus Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua DPR Bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar menyambut baik arahan Presiden Jokowi, yang meminta DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) menjadi Undang-Undang (UU).

Pengesahan RUU TPKS, bisa memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual.

"Saya sependapat dengan Presiden, bahwa RUU ini sangat penting dan mendesak. Karena itu, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) di DPR siap menjadi yang terdepan dalam mengawal RUU ini di DPR," kata Gus Muhaimin, yang juga Ketua Umum PKB dalam keterangannya, Rabu (5/1).

Baca juga : Jokowi Minta RUU TPKS Segera Disahkan, Menkumham Dan Menteri PPPA Kudu Gercep

 ”Saya sudah meminta teman-teman di Fraksi PKB di DPR untuk menjadi garda terdepan dalam mengawal RUU TPKS ini,” imbuhnya.

Gus Muhaimin memperkirakan, tidak lama lagi DPR akan menuntaskan seluruh pembahasan, dan mengesahkannya menjadi UU.

”Soal Undang-Undang, saya optimis, awal-awal bulan ini menjadi RUU inisiatif DPR yang segera dibahas bersama-sama. RUU ini sudah kita sepakati untuk segera diputuskan, pada Januari ini,” tuturnya.

Baca juga : Jokowi Minta Mendag Gercep Stabilkan Harga Minyak Goreng

Gus Muhaimin juga mengimbau seluruh elemen masyarakat, untuk bersama-sama melawan kekerasan seksual.

”Masyarakat harus memiliki aware, rasa kesadaran tinggi. Bahaya, kalau tidak memiliki kesadaran akan bahaya kekerasan seksual. Gerakan anti kekerasan seksual harus dimasifkan. Upaya melawan kekerasan seksual ini harus disadari sampai lapisan terbawah. Teman-teman yang belum memiliki pendidikan memadai, harus kita berdayakan sehingga bisa melakukan perlawanan terhadap kekerasan seksual,” papar Gus Muhaimin.

RUU TPKS telah sembilan tahun dibahas menjadi Undang-Undang, sejak pertama kali masuk sebagai usulan masyarakat ke DPR.

Baca juga : Jokowi Minta BIN Dan Polri Serius Pelototi Karantina, Jangan Sampai Ada Yang Bayar-bayar Lagi

Pada masa kerja DPR periode 2014-2019, RUU ini gagal lolos dari Komisi VIII. Kemudian pada periode 2019-2024, rancangan ini dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Pada 8 Desember 2021, usulan RUU TPKS disetujui tujuh dari sembilan fraksi di DPR, untuk disahkan sebagai RUU inisiatif DPR.

Fraksi Partai Golkar menunda menyetujui dengan alasan masih akan melakukan sejumlah konsultasi publik, dan Fraksi PKS menolak tegas. [TIF]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.