Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Sah, Ketum KONI DKI Hidayat Menang Di BAORI

Senin, 7 November 2022 20:00 WIB
Sidang putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Senin (7/11).
Sidang putusan Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Senin (7/11).

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Arbitrase Olahraga Indonesia (BAORI) resmi menolak gugatan penggugat, Julizar Idris Cs dalam kasus pemilihan Ketua Umum (Ketum) KONI DKI Jakarta periode 2022-2026 yang dilakukan pada saat Musyawarah Olah Raga Provinsi (Musorprov) pada 12 Maret 2022.  

Putusan BAORI dibacakan dalam sidang yang berlangsung di kantor BAORI, Jakarta Pusat, Senin (7/11). Dengan ditolaknya gugatan Julizar, maka Hidayat Humaid sah memimpin KONI DKI Jakarta periode 2022-2026. 

Putusan BAORI disambut riuh para atlet-atlet dan pengurus KONI DKI. 

Baca juga : Hadapi PON 2024, Ketum IKASI DKI Targetkan Juara Umum

“Alhamdulillah, sudah diputuskan majelis hakim hari ini, di mana majelis menolak seluruh gugatan pemohon,” kata Wakil Ketua Umum I KONI DKI Jakarta, Aldwin Rahardian usai sidang di Gedung KONI Pusat, Lantai 11, Senayan.

Ia menjelaskan, dengan adanya putusan ini, maka kepengurusan KONI DKI Jakarta, periode 2022-2026 yang dipimpin Hidayat Humaid sah, dan tak ada lagi gangguan, sehingga dapat lebih fokus melaksanakan program-program kerja yang telah ditetapkan.

Menurut dia, sejak awal proses dalam Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-12, telah dibingkai dengan peraturan, sehingga sesungguhnya memang tidak ada persoalan dalam pemilihan Ketum KONI DKI Jakarta 2022-2026.

Baca juga : Gabung PSI, Ketum REI Totok Lusida Jabat Ketua Dewan Pakar

“Putusan majelis hakim hari ini membuktikan kalau persoalan itu memang tak ada,”  katanya.

Aldwin berharap dengan telah diputusnya perkara ini, dana hibah untuk KONI DKI Jakarta dari Pemprov DKI Jakarta, yang tertahan selama proses gugatan di BAORI dapat segera dicairkan.

Sebab, kata dia, dengan adanya putusan majelis hakim BAORI, sudah tidak ada lagi permasalahan administrasi yang dapat menghambat pencairan dana tersebut.

Baca juga : Lepas Kontingen Anggar DKI, Ini Pesan Hidayat Humaid

Wakil Ketua Bidang Hukum, RBJ Bangkit menyambut baik putusan majelis hakim BAORI yang menolak gugatan Julizar Idris. 

“Kami percaya putusan ini adalah keputusan tepat yang telah dicapai berdasarkan fakta fakta dan bukti yang telah diajukan dalam persidangan,” katanya. 

Dalam persidangan BAORI, Aldwin ditemani oleh seluruh pengurus KONI DKI Jakarta, yaitu  Waketum II, Gde Sardjana, Waketum III, Fathul Anas, Waketum IV, Yusran Arief dan Waketum V, Nur Ali serta pengurus dari beberapa bidang KONI DKI Jakarta.■
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.