Dark/Light Mode
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Krisna Adi Darma Kecelakaan
KPSN Minta Kapolri Turun Tangan
RM.id Rakyat Merdeka - Komite Perubahan Sepak Bola Nasional (KPSN) meminta Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Tito Karnavian melindungi para saksi kasus match fixing atau pengaturan skor pertandingan sepak bola, termasuk mantan pemain sepak bola nasional PS Mojokerto Putra, Jawa Timur, Krisna Adi Darma yang mengalami kecelakaan lalu-lintas, Minggu (23/12/2018) pagi.
Baca juga : Krisna Adi Tak Sadarkan Diri
“Kami mohon Kapolri memberikan perlindungan jiwa dan perlindungan hukum kepada yang bersangkutan, termasuk orang-orang atau pihak-pihak lain yang berpotensi menjadi saksi match fixing yang kini sedang ditangani Polri,” ungkap Komisioner Bidang Hukum KPSN, Erwin Mahyudin SH di Jakarta, kemarin.
Baca juga : Dambakan Kesempurnaan
Krisna Adi Darma yang menjadi korban kecelakaan lalu-lintas tersebut baru saja mendapatkan sanksi disiplin dari Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (Komdis PSSI) berupa larangan bermain sepak bola seumur hidup di lingkungan PSSI karena diduga terlibat match fixing. Usai dijatuhi sanksi berat tersebut, Krisna “mengancam” akan buka-bukaan terkait match fixing.
Baca juga : Kecelakaan, NH Dini Tutup Usia
“Patut diduga kecelakaan itu ada benang merahnya dengan rencana buka-bukaan yang bersangkutan. Ini ancaman bagi pihak-pihak yang berniat membongkar mafia match fixing,” cetus Erwin sambil menambahkan, mereka yang diduga terlibat mafia match fixing tentu tak akan tingal diam terkait rencana Krisna “buka-bukaan” tersebut. Sebab itu, tegas Erwin, Polri harus memberikan perlindungan hukum dan perlindungan jiwa kepada Krisna Adi Darma dan pihak-pihak lain yang berniat membongkar praktik macth fixing, bila perlu dengan melibatkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.