Dark/Light Mode

Krisna Adi Darma Kecelakaan

KPSN Minta Kapolri Turun Tangan

Selasa, 25 Desember 2018 18:56 WIB
Komisioner Bidang Hukum KPSN, Erwin Mahyudin. (Foto: Istimewa)
Komisioner Bidang Hukum KPSN, Erwin Mahyudin. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
“Apalagi Polri baru saja membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Bola untuk memberantas match fixing,” cetus Erwin. Seperti diberitakan, nasib Krisna Adi Darma bak sudah jatuh tertimpa tangga pula. Setelah dihukum larangan bermain seumur hidup karena terlibat match fixingsaat laga terakhir Babak Delapan Besar Liga 2 Tahun 2018, kini ia harus masuk Instalasi Gawat Darurat (IGD) RS Sardjito, Yogyakarta, gara-gara kecelakaan lalu-lintas.

Baca juga : Krisna Adi Tak Sadarkan Diri

Pemain berusia 23 tahun itu diduga sengaja menggagalkan penalti pada laga PSMP melawan Aceh United di Stadion Cot Gapu, Aceh, Selasa (19/11/2018). Alhasil, PSMP yang hanya memerlukan hasil imbang untuk lolos ke babak semifinal harus kalah 2-3 dari Aceh United pada laga tersebut. [WUR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.