Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
RM.id Rakyat Merdeka - Jabatan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSSI sementara diisi oleh Yunus Nusi yang menjadi Pelaksana Tugas (Plt) sama sekali tidak melanggar statuta PSSI.
Hal ini ditegaskan oleh Head of Media PSSI, Eko Rahmawanto. Yunus Nusi menjadi Plt Sekjen PSSI sejak 20 April 2020 hingga saat ini. Jabatan tersebut dipersoalkan beberapa kalangan karena Yunus Nusi merangkap sebagai anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI.
Baca juga : KPK: Dibantu Polri, Penangkapan Harun Masiku Tinggal Tunggu Waktu
"Posisi pak Yunus Nusi sebagai Plt Sekjen sekaligus anggota Exco yang jelas tidak melanggar statuta. FIFA dan AFC juga telah memberikan dukungan dan tidak mempermasalahkan hal ini. Korespondensi dengan FIFA dan AFC pun langsung ke Plt Sekjen PSSI," kata Eko Rahmawanto.
"Bila nanti pak Yunus dikukuhkan sebagai Sekjen PSSI secara definitif, beliau pasti akan mengundurkan diri dari anggota Exco PSSI. Saat ini Plt Sekjen juga terus melakukan komunikasi dengan baik ke FIFA dan AFC," tambahnya.
Baca juga : Ketum PSSI Rangkap Jabatan Jadi Manajer Timnas, Pengamat: Ini Langkah Yang Blunder
Posisi Sekjen yang dirangkap oleh Komite Eksekutif juga pernah dilakukan oleh Joko Driyono pada tahun 2017. Saat itu, Joko Driyono yang juga menjadi Wakil Ketua Umum PSSI merangkap sebagai Plt Sekjen PSSI selama empat bulan hingga terpilihnya Sekjen definitif.
Sebelumnya, Ketua Umum PSSI Mochamad Iriawan, menjelaskan bahwa ia sudah menganggap Yunus Nusi mampu bekerja baik dalam mengemban tugas-tugas kesekjenan. [WUR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya