Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Optimalkan Jalur Yang Sudah Ada Aja

Usulan Ngaco, Jalur Sepeda Di Tol Bahayakan Pegowes

Jumat, 28 Agustus 2020 06:46 WIB
Ilustrasi pecinta sepeda saat gowes di jalan utama Ibu Kota Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Khairizal Anwar)
Ilustrasi pecinta sepeda saat gowes di jalan utama Ibu Kota Jakarta. (Foto : Rakyat Merdeka/Khairizal Anwar)

RM.id  Rakyat Merdeka - Banyak pegowes tidak setuju dengan usulan agar satu ruas tol dalam kota dijadikan jalur sepeda balap atau road bike.

"Ngaco ya, ini usulan kurang masuk akal. Sangat membahayakan pegowes,’’ ujar Andi, pegowes yang tinggal di Jakarta Selatan.

Baca juga : Kowani Ajak Orang Tua Jaga Anak-anak Dari Bahaya Corona

Agni, pegowes lainnya yang biasa pulang pergi bekerja memakai sepeda mempertanyakan keamanan di dalam tol. “Nggak berani. Apa iya dijamin keamanannya? Jalur sepeda di jalan alteri saja masih belum aman kok, banyak pemotor dan mobil yang melintas. Apalagi di tol, tentu kendaraan kencang- kencang,” kata Agni, kemarin.

Komunitas Ikatan Sepeda Sport Indonesia (ISSI) juga menilai sangat riskan terjadi kecelakaan jika ada jalur sepeda di ruas jalan tol dalam kota. “Jangan bikin kebijakan yang aneh-aneh. Optimalkan saja jalur yang sudah ada deh,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Komunitas ISSI, Toto Ame.

Baca juga : Tantowi Yahya Nyanyi Mantel Banyak Warna

Pihaknya tidak pernah meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membuka jalur khusus untuk road bike atau pengguna sepeda sport di bahu jalan tol.

Hal sama disampaikan Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno. Dia menilai, jalur sepeda di jalan tol tidak sesuai dengan fungsi utama jalan bebas hambatan. Sebab, dalam aturannya, jalan tol jelas diperuntukkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. “Jalan tol dibangun dan dirancang untuk kendaraan roda empat ke atas,” kata Djoko kepada Rakyat Merdeka kemarin.

Baca juga : Saran Aja Nih... Buang Ego, Bermusyawarah Lebih Baik

Menurut Djoko, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol, hakekat jalan tol adalah jalan umum bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar tol.

Dalam Pasal 43 disebutkan, jalan tol untuk memperlancar lalu lintas di daerah yang telah berkembang,meningkatkan hasil guna dan daya guna pelayanan distribusi barang dan jasa guna menunjang peningkatan pertumbuhan ekonomi, meringankan beban dana pemerintah melalui partisipasi pengguna jalan dan meningkatkan pemerataan hasil pembangunan dan keadilan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.