Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Persita Pastikan Ikut Indonesia Women’s League 2026/27
- Prioritas Pemerintah Usai Gempa NTT: Aktifkan Posko Hingga Penyelamatan Korban
- Persijap Tunjuk Juan Cortes sebagai Pelatih Kepala
- Man United Keok dari AC Milan di Laga Pramusim 2026/27
- Gempa M5,9 Guncang Teluk Tomini Sulawesi Tengah, BMKG: Tak Berpotensi Tsunami
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pendataan barang dan pengecekan fisik bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses inventarisasi yang dimulai pada 19 Juni 2026 ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan, sementara pihak pengelola lama diberikan waktu enam bulan untuk mengosongkan lokasi. Seluruh barang yang telah didata akan dipindahkan dan diamankan ke gudang di Cikarang, Jawa Barat. Pemerintah melalui pengelola GBK juga mulai mengkaji pemanfaatan baru kawasan eks Hotel Sultan untuk kepentingan publik dan pengembangan ekonomi.
Tags :
Foto Lainnya