Dark/Light Mode

Pemerintah Mulai Pendataan Aset Eks Hotel Sultan

Jumat, 19 Juni 2026 14:40 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Aktivitas petugas gabungan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, dan pihak terkait melakukan inventarisasi barang di area eks Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).
Aktivitas petugas gabungan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kementerian Sekretariat Negara, dan pihak terkait melakukan inventarisasi barang di area eks Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2026).

Pendataan barang dan pengecekan fisik bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Proses inventarisasi yang dimulai pada 19 Juni 2026 ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan, sementara pihak pengelola lama diberikan waktu enam bulan untuk mengosongkan lokasi. Seluruh barang yang telah didata akan dipindahkan dan diamankan ke gudang di Cikarang, Jawa Barat. Pemerintah melalui pengelola GBK juga mulai mengkaji pemanfaatan baru kawasan eks Hotel Sultan untuk kepentingan publik dan pengembangan ekonomi.