Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- BRI Masuk 3 Besar BUMN Layanan Terbaik di Indonesia Hasil Berorientasi Nasabah
- Kabut Asap di Danau Toba, ASDP Perkuat Kewaspadaan & Optimalkan Navigasi Kapal
- Hajar Man City, PSG Bikin Inggris Merana
- Vinicius Junior Protes Hukuman 4 Laga
- Imin Galang Bantuan Masker dan Air Bersih untuk Warga Terdampak Karhutla
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Pendataan barang dan pengecekan fisik bangunan tersebut merupakan tindak lanjut penetapan lahan Blok 15 Gelora Bung Karno (GBK) sebagai Barang Milik Negara (BMN) setelah putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Proses inventarisasi yang dimulai pada 19 Juni 2026 ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan, sementara pihak pengelola lama diberikan waktu enam bulan untuk mengosongkan lokasi. Seluruh barang yang telah didata akan dipindahkan dan diamankan ke gudang di Cikarang, Jawa Barat. Pemerintah melalui pengelola GBK juga mulai mengkaji pemanfaatan baru kawasan eks Hotel Sultan untuk kepentingan publik dan pengembangan ekonomi.
Tags :
Foto Lainnya