Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
NG PUTU WAHYU RAMA / RM
Layanan SIM Keliling yang diselenggarakan Kepolisian tersebut bertujuan memudahkan masyarakat dalam memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku tanpa harus datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas). Kehadiran unit pelayanan bergerak di sejumlah lokasi strategis diharapkan dapat meningkatkan aksesibilitas dan efisiensi pelayanan publik di bidang lalu lintas.
Tags :
Foto Lainnya