Dark/Light Mode

Tri Atmoko Jalani Sidang Virtual

Kamis, 3 November 2022 17:12 WIB
TEDY OCTARIAWAN KROEN / RM
Terdakwa Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko, usai menjalani sidang secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2022) terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya.  Tri Atmoka, menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP.
Terdakwa Kuasa Joint Operation (JO) pelaksana pembangunan jalan tol Solo Kertosono (Soker) China Road and Bridge Corporation (CRBC), PT. Wijaya Karya (WIKA) dan PT. Pembangunan Perumahan (PP)/JO CRBC-PT WIKA-PT PP Tri Atmoko, usai menjalani sidang secara virtual, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (3/11/2022) terhubung dengan Pengadilan Tipikor, Gedung PN Surabaya. Tri Atmoka, menjalani sidang lanjutan mendengarkan keterangan saksi-saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengajuan restitusi pajak (pengembalian atas kelebihan pembayaran) JO CRBC-PT WIKA-PT PP.