Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menangani sejumlah kasus penyelundupan. Antara lain, pakaian bekas.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, terkait pakaian bekas, pihaknya menyita 535 karung pakaian.
Modus operandinya, pertama, penyelundupan via pemesanan melalui E-commerce, Ali Baba Internasional. Kedua, pakaian bekas didapat melalui pedagang besar. Barang ini sudah ada di Indonesia. Mereka menjualnya dalam skala besar.
Tersangka terancam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun. Dendanya, paling banyak Rp 10 miliar."
Tags :
Video Lainnya