Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah menangani sejumlah kasus penyelundupan. Antara lain, pakaian bekas.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis, terkait pakaian bekas, pihaknya menyita 535 karung pakaian.
Modus operandinya, pertama, penyelundupan via pemesanan melalui E-commerce, Ali Baba Internasional. Kedua, pakaian bekas didapat melalui pedagang besar. Barang ini sudah ada di Indonesia. Mereka menjualnya dalam skala besar.
Tersangka terancam beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perlindungan Konsumen. "Ancaman pidananya, paling lama 4 tahun. Dendanya, paling banyak Rp 10 miliar."
Tags :
Video Lainnya