Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Wanita yang mengaku istri siri mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa (TM), Linda Pujiastuti alias Anita, dituntut 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).
Linda didakwa terlibat penjualan barang bukti kasus narkoba yang juga menjerat Teddy sebagai terdakwa ini.
Tags :
Video Lainnya