Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Terima Putusan Hakim
Senin, 10 April 2023 16:20 WIB
Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto (AG) dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Keluarga David yang diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Meskipun, putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya