Dark/Light Mode

Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Terima Putusan Hakim

Senin, 10 April 2023 16:20 WIB

Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto (AG) dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Keluarga David yang diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Meskipun, putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.

mpo slot slot gacor harum100 slot gacor slot gacor