Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Getaran Gempa M6,5 Garut Terasa Hingga Jakarta, Trending Topics Di X
- Gempa M3,1 Sukabumi Dipicu Sesar Cugenang, Belum Ada Laporan Kerusakan Bangunan
- Gempa Kuat M6,5 Guncang Jabar Dan Sekitarnya, Masyarakat Diminta Tetap Waspada
- Malam Ini, Sukabumi Digoyang Gempa M3,1 Kedalaman 5 Km
- Media Timteng: Erick Bawa Berkah Bagi Sepak Bola Indonesia
Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Terima Putusan Hakim
Senin, 10 April 2023 16:20 WIB
Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto (AG) dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Keluarga David yang diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Meskipun, putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya