Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Surat Haru Messi untuk Sang Ayah: Mengapa Tak Bertahan Sedikit Lebih Lama?
- Persik Bidik Trofi Internasional di Turnamen Pramusim Malaysia
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- Penyaluran KUR BRI Hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 T Dukung Danantara
- Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Terima Putusan Hakim
Senin, 10 April 2023 16:20 WIB
Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto (AG) dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Keluarga David yang diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Meskipun, putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya