Dark/Light Mode

Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Keluarga David Terima Putusan Hakim

Senin, 10 April 2023 16:20 WIB

Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto (AG) dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Keluarga David yang diwakili kuasa hukumnya, Mellisa Anggraini menyatakan menerima putusan hakim tersebut. Meskipun, putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara.