Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Yang pertama disidang, adalah terdakwa Agnes Gracia Haryanto alias anak AG (15 tahun).
Sesuai Undang-undang Perlindungan Anak, sidang ini digelar tertutup. Karena itu, pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini pun hanya bersedia memaparkan garis besar dakwaan dan ancaman pidana terhadap Agnes.
Tags :
Video Lainnya