Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Beberapa saat sebelum sidang pertama dimulai, keluarga David secara resmi menolak jalan damai melalui musyawarah diversi di PN Jaksel itu.
Sehingga, hakim melanjutkan kasus ini ke persidangan. Yang pertama disidang, adalah terdakwa Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun). Sidang ini digelar tertutup, karena AG berstatus anak.
Tags :
Video Lainnya