Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023).
Beberapa saat sebelum sidang pertama dimulai, keluarga David secara resmi menolak jalan damai melalui musyawarah diversi di PN Jaksel itu.
Sehingga, hakim melanjutkan kasus ini ke persidangan. Yang pertama disidang, adalah terdakwa Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun). Sidang ini digelar tertutup, karena AG berstatus anak.
Tags :
Video Lainnya