Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kasus penganiayaan Cristalino David Ozora mulai memasuki masa persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (29/3/2023). Yang pertama disidang, adalah terdakwa Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun).
Beberapa saat sebelum sidang pertama dimulai, keluarga David secara resmi menolak jalan damai melalui musyawarah diversi di PN Jaksel itu. Sehingga, hakim melanjutkan kasus ini ke persidangan tertutup, karena Agnes adalah terdakwa anak.
Tags :
Video Lainnya