Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pengacaranya
Senin, 10 April 2023 22:32 WIB
Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto (AG) dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, yakni empat tahun penjara. Begini tanggapan Mangatta Toding Allo, pengacara Agnes tentang sidang putusan ini.
Tags :
Video Lainnya