Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ketua KPAI
Senin, 10 April 2023 22:44 WIB
Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun), dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Begini tanggapan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Artist Merdeka Sirait tentang putusan itu. Putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya