Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Agnes Dihukum 3,5 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Ketua KPAI
Senin, 10 April 2023 22:44 WIB
Salah seorang terdakwa kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, yakni Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun), dijatuhi hukuman tiga tahun enam bulan penjara, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Begini tanggapan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Artist Merdeka Sirait tentang putusan itu. Putusan hakim itu di bawah tuntutan jaksa, empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya