Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Kasus Penganiayaan David, Momentum Revisi Sistem Peradilan Anak
Selasa, 11 April 2023 15:33 WIB
Bagi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, adalah momentum untuk merevisi sistem peradilan tindak pidana anak. Bukan sekadar menilai putusan hakim.
Salah seorang terdakwa kasus ini, Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun), dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Sedangkan tuntutan jaksa, empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya