Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Keren, Adam Alis Bisa Bersaing Bareng Cristiano Ronaldo
- Eriksen Kembali Kolaps, Laga Denmark Vs Ukraina Dihentikan
- Gempa M7,7 Guncang Mindanao Filipina, Tsunami Kecil Terdeteksi di Sulut & Malut
- Dramatis! Garuda Muda Lolos ke Semifinal ASEAN U-19 2026
- Peduli Sejak Dini, Siswa JIS Buat Proyek Air Bersih Water Guardian untuk Warga
Kasus Penganiayaan David, Momentum Revisi Sistem Peradilan Anak
Selasa, 11 April 2023 15:33 WIB
Bagi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, adalah momentum untuk merevisi sistem peradilan tindak pidana anak. Bukan sekadar menilai putusan hakim.
Salah seorang terdakwa kasus ini, Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun), dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Sedangkan tuntutan jaksa, empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya