Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- 2 Kemenangan Beruntun, PSM Makin Pede di BRI Super League
- Petaka Menit Ke-90, Persib Tumbang di Markas Madura United
- Juventus Vs Rennes Berakhir Imbang, Gol Kemenangan Dianulir VAR
- Debut di Asian Para Games 2026, Abdil Majid Langsung Sabet Emas
- AC Milan Dibantai Bournemouth, Maignan Kena Kartu Merah
Kasus Penganiayaan David, Momentum Revisi Sistem Peradilan Anak
Selasa, 11 April 2023 15:33 WIB
Bagi Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Arist Merdeka Sirait, kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, adalah momentum untuk merevisi sistem peradilan tindak pidana anak. Bukan sekadar menilai putusan hakim.
Salah seorang terdakwa kasus ini, Agnes Gracia Haryanto alias AG (15 tahun), dijatuhi hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh hakim, dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023). Sedangkan tuntutan jaksa, empat tahun penjara.
Tags :
Video Lainnya