Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Gelar Apel, Kapolres Bogor Antisipasi Potensi Gesekan Suporter Persija-Persib
- Gempa M5,9 Guncang Kepulauan Seribu Jakarta, Getaran Terasa Hingga Mentawai
- BNPB Laporkan Karhutla Di 4 Daerah, 7,6 Hektare Lahan Terbakar
- Tutup KPPD IV, Gubernur Lemhannas: Kepala Daerah Perlu Berwawasan Global
- TNI Perkuat Penanganan Karhutla dan Bencana, Tuai Apresiasi di Medsos
Kondisi Cristalino David Ozora, perlahan-lahan membaik. Namun, masih seperti anak kecil.
Demikian cerita pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini seusai mengikuti putusan hakim terhadap Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam kasus penganiayaan David ini, hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes. Sedangkan jaksa menuntut 4 tahun.
Tags :
Video Lainnya