Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Surat Haru Messi untuk Sang Ayah: Mengapa Tak Bertahan Sedikit Lebih Lama?
- Persik Bidik Trofi Internasional di Turnamen Pramusim Malaysia
- Marc Klok Rindu Persib, Siap Gabung di Bali
- Penyaluran KUR BRI Hingga Akhir Juni 2026 Capai Rp103,81 T Dukung Danantara
- Diperiksa KPK, Bebizie Sebut Hanya Jalani Profesi sebagai Penyanyi
Kondisi Cristalino David Ozora, perlahan-lahan membaik. Namun, masih seperti anak kecil.
Demikian cerita pengacara keluarga David, Mellisa Anggraini seusai mengikuti putusan hakim terhadap Agnes Gracia Haryanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).
Dalam kasus penganiayaan David ini, hakim menjatuhkan hukuman 3,5 tahun penjara kepada Agnes. Sedangkan jaksa menuntut 4 tahun.
Tags :
Video Lainnya