Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan terus mengumpulkan data dan informasi terkait fakta-fakta hukum atas aktivitas tambang ilegal di kawasan Hutan Pendidikan Universitas Mulawarman (Unmul), yang dikelola oleh Fakultas Kehutanan Unmul di Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Pada 5 April 2025, tim pengelola hutan pendidikan Unmul melakukan pengecekan lapangan dan menemukan aktivitas pembukaan kawasan hutan untuk pertambangan batubara ilegal. Dari hasil temuan tersebut, terlihat pelaku kejahatan lingkungan telah mengupas dan menggali tanah menggunakan alat berat, yang menyebabkan kerusakan vegetasi di hutan diklat.
Sehari kemudian, pada 6 April 2025, para pelaku diketahui kabur dan menarik seluruh peralatannya secara ‘hit and run’. Akibat aktivitas tersebut, sekitar 3,26 hektare areal hutan diklat mengalami kerusakan ekosistem.
Berdasarkan laporan dari pihak Dekan Fakultas Kehutanan Unmul kepada Kementerian Kehutanan, Dirjen Gakkum Kehutanan, Januanto, segera memerintahkan jajaran Polisi Kehutanan dan penyidik (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan untuk turun langsung ke lapangan dan melakukan proses penyelidikan intensif atas aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Aktivitas ini merupakan bentuk kejahatan serius yang dilakukan secara terorganisir dan merusak hutan,” tegas Januanto, Rabu (9/4/2025).
“Saya sampaikan terima kasih atas atensi dan dukungan publik yang berperan aktif dalam kontrol sosial demi penyelamatan ekosistem sumber daya alam, termasuk di kawasan hutan pendidikan. Penguatan perlindungan hutan dan sistem pengawasan atas pengelolaan hutan pendidikan perlu ditingkatkan melalui kerja kolaboratif lintas instansi,” lanjutnya.
Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) memiliki fungsi utama untuk pendidikan dan pelatihan, serta wajib dijaga kelestariannya sebagai laboratorium alam dan ruang belajar bagi civitas akademika.
Pada kesempatan terpisah, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kehutanan, Indra Exploitasia, juga menegaskan pentingnya langkah-langkah evaluatif dan antisipatif dalam pengelolaan hutan diklat Unmul. Hal ini dinilai krusial guna mencegah terulangnya kembali tindak kejahatan serupa. Ia menambahkan bahwa hutan diklat sangat strategis dalam mendukung penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Badan P2SDM Kehutanan telah berkoordinasi dengan pihak Unmul dan pemangku kepentingan lainnya untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan hutan diklat, serta memformulasikan langkah-langkah korektif secara terukur dari aspek perencanaan, pengelolaan, hingga pengawasan, demi menjaga kelestarian ekosistem sumber daya alam di kawasan tersebut.
Video: Kemenhut
Editor: Hendrawan K Wijaya
Tags :
Video Lainnya