Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat kakak beradik mantan petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Mereka adalah Iwan Setiawan Lukminto (mantan Dirut) dan adiknya, Iwan Kurniawan Lukminto (mantan Wadirut). Penetapan ini diumumkan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Gedung Utama Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Sebelumnya, keduanya sudah jadi tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit dari tiga bank pembangunan daerah: Bank DKI, Bank BJB, dan Bank Jateng.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita 152 bidang tanah milik Iwan Setiawan, istrinya Megawati, dan salah satu perusahaannya. Seluruh aset berada di Sukoharjo, Jawa Tengah, dengan total luas 471.758 meter persegi.
Video: M. Wahyudin
Editor: Hendrawan K. Wijaya
Tags :
Video Lainnya