Dark/Light Mode
Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik 20 jenis pecahan Uang Rupiah Khusus (URK) 1970-1990 dari peredaran terhitung sejak hari ini, Senin (30/8). Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/12/PBI/2021. Denga
Senin, 30 Agustus 2021 19:51 WIB