Koperasi Bisa Urus Tambang
Pemerintah resmi memberi peluang bagi koperasi ikut menggarap tambang mineral dan batubara (minerba). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2025, koperasi kini diperbolehkan mengelola wilayah tambang hingga seluas 2.500 hektare.
Rabu, 8 Oktober 2025 07:00 WIB