Dark/Light Mode

Rawan Kecelakaan, Operasional GrabWheels Diminta Distop sampai Terbit Peraturan

Jumat, 4 Oktober 2019 13:50 WIB
Skuter GrabWheels (Foto: Istimewa)
Skuter GrabWheels (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Operasional skuter listrik milik Grab, GrabWheels, diminta untuk dihentikan dulu sampai terbit aturan yang jelas. Penghentian ini dengan pertimbangan aspek keselamatan. Sebab, penggunaan GrabWheels bersinggungan dengan pengguna jalan lain.

Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA), Azas Tigor Nainggolan, mengatakan GrabWheels dan penyedia skuter listrik lainnya sebaiknya diatur. ”Polisi bersurat (tolong) tegur para perusahaan penyewaan atau penyedia skuter listrik,” ungkapnya, dalam keterangan yang diterima redaksi, Jumat (5/10).

Peraturan itu, kata Azas Tigor, diperlukan supaya tidak membahayakan pengguna jalan lain. Selain itu, juga untuk melindungi keamanan dan keselamatan pengguna skuter listrik itu sendiri. ”Bahaya jika tidak diatur,” tegasnya.

Baca juga : MTF Luncurin Ruang Paling Nyaman Buat Pelanggan

Membuat aturan untuk skuter listrik sendiri bukan hal mudah. Sebab Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak mengeluarkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk produk seperti GrabWheels.

Kemenhub mengumumkan, skuter listrik seperti GrabWheels bukan termasuk klasifikasi sepeda motor. Makanya tidak ada uji tipe. Dengan begitu, pihak kepolisian juga kesulitan menerbitkan aspek legalitas. ”Itu artinya, skuter belum boleh beroperasi dulu di jalan raya,” Azas menambahkan.

Di Amerika Serikat (AS), aspek keamanan skuter listrik (e-scooter) memang menjadi sorotan. Riset yang dilakukan Forbes dan Statista pada 2019 menyatakan, penggunaan produk tersebut berdampak pada kecelakaan fatal.

Baca juga : Cegah Kecelakaan, Kemenhub Analisis Kondisi KM 90 Tol Cipularang

Hasil riset memperlihatkan bahwa sangat berbahaya bagi pengguna yang tidak berpengalaman berkendara di lalu lintas, terlebih pada jam sibuk. ”Tidak ada angka resmi mengenai kematian e-scooter, meskipun kecelakaan fatal diketahui terjadi di beberapa kota di dunia termasuk Los Angeles, London, dan Singapura,” demikian hasil riset Statista Data Journalist, Niall McCarthy, seperti dikutip Forbes.

Analisis tentang cedera akibat kecelakaan skuter listrik itu dilakukan University of California Los Angeles dan diterbitkan dalam jurnal medis JAMA Network Open. Survey dilakukan pada rentang waktu 1 September 2017 hingga 31 Agustus 2018. Pada periode tersebut, ditemukan sebanyak 249 orang terlibat dalam kecelakaan skuter listrik. Seluruhnya memerlukan perawatan medis dengan sepertiga dari mereka diangkut ke rumah sakit menggunakan ambulan. 

Kecelakaan yang paling umum dicatat adalah jatuh, tabrakan dengan objek lain, dan pengendara tertabrak kendaraan atau benda lain yang bergerak. Sebesar 40 persen dari cedera itu adalah patah tulang. Kemudian kasus menderita trauma kepala sebesar 31,7 persen. Sebesar 27,7 persen korban menderita luka, terkilir, dan memar.

Baca juga : Pasca Kecelakaan Maut di KM 91, Arus Lalu Lintas di Tol Cipularang Mulai Normal

Penelitian juga menemukan bahwa hanya 4,4 persen pengguna skuter listrik yang menggunakan helm. ”Meskipun sebagian besar perusahaan e-scooter merekomendasikan orang untuk memakai helm, terlihat rendahnya kepatuhan protokol keamanan paling dasar ini,” tambahnya.

Belum lagi diperparah dengan perilaku berkendara tidak aman. Seperti sambil mendengarkan musik dengan earphone atau headphone, sambil mengobrol, dan menyeruput kopi. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.