Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Ketua MUI Baros Beri Pesan Sejuk Di Sosialisasi PNM Mekaar
- Dipolisikan Nurul Ghufron, Ketua Dewas: Kami Sama Sekali Nggak Takut!
- KPK Lelang 2 Mobil Jeep Cherokee Milik Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi
- Gempa Terkini Magnitudo 5,3 Guncang Papua, Getaran Terasa Hingga Mamberamo Raya
- TPPU SYL, KPK Sita Mobil Mercy Sprinter Dan New Jimny
Disentil Politisi Kebon Sirih
Pemprov DKI Janji Upgrade Gaji PJLP Sesuai UMP 2023
Kamis, 22 Juni 2023 07:30 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan gaji para petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798.
Wakil Ketua Komisi A Inggard Joshua mengungkapkan, berdasarkan keluhan dari para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sampai Juni ini upah atau gaji masih mengikuti ketentuan UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta. Jika mengacu pada ketentuan UMP 2023, angka tersebut kurang sekitar Rp 300 ribu.
Politisi Gerindra ini mengatakan, petugas PJLP berperan penting mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan berbagai layanan publik. Terlebih, berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Hartono resmi meneken besaran UMP Rp 4.901.798 pada Desember 2022.
“Harusnya sudah dinaikkan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” kata Inggard di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.
Baca juga : Kaukus Perempuan Muslim Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024
Inggard menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.
Komisi A, lanjut dia, juga mengetahui kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.
“Apalagi anggarannya ada. Kecuali anggarannya nggak cukup, itu berarti proses penganggaran kembali beruhan. Sekarang kan mekanisme administrasi saja yang harus dilaksanakan,” ujarnya.
Selain itu, Inggard berharap Pemprov DKI Jakarta segera merumuskan rekomendasi DPRD DKI Jakarta terkait upah atau gaji PJLP disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan. Dia bilang, gaji PJLP harus disesuaikan juga dengan tingkat pendidikan dan beban tugas.
Baca juga : Pengamat: Ragukan Kesiapan Parpol DKI Hadapi Pemilu 2024
“Mereka sekolah S1, S2 kan bayar, skill mereka juga harus dihargai. Mari kita saling menghargai,” ucapnya.
Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memahami kenapa gaji PJLP tidak sesuai dengan UMP 2023. Permasalahan tersebut lantaran adanya masalah pada regulasi penyusunan anggaran.
“Waktu penyusunan anggaran 2022 kemarin belum mengantisipasi bahwa UMP 2023 Jakarta akan Rp 4,9 juta, jadi masih dialokasikan anggaran Rp 4,6 juta,” jelasnya.
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini meminta Pemprov DKI Jakarta merapel gaji PJLP yang kurang Rp 300 ribu.
Baca juga : Jakpro Belum Setor Deviden Sejak 2019
“Itu kan hak. Kan Pergub (Peraturan Gubernur) diputuskan sebelum APBD dijalankan, harus mengikuti keputusan tentang UMP,” ujar Gembong yang berjanji akan membahas perapelan gaji PJLP dalam APBD-Perubahan 2023.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya