Dark/Light Mode

Disentil Politisi Kebon Sirih

Pemprov DKI Janji Upgrade Gaji PJLP Sesuai UMP 2023

Kamis, 22 Juni 2023 07:30 WIB
Wakil Ketua Komisi A Ing­gard Joshua. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)
Wakil Ketua Komisi A Ing­gard Joshua. (Foto: Dok. DPRD DKI Jakarta)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera menyesuaikan gaji para petugas pelaksana lapangan yang mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp 4.901.798.

Wakil Ketua Komisi A Ing­gard Joshua mengungkapkan, berdasarkan keluhan dari para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sampai Juni ini upah atau gaji masih mengikuti ketentuan UMP 2022, yakni Rp 4,6 juta. Jika mengacu pada keten­tuan UMP 2023, angka tersebut kurang sekitar Rp 300 ribu.

Politisi Gerindra ini menga­takan, petugas PJLP berperan penting mendukung Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam menjalankan berbagai layanan publik. Terlebih, ber­dasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1153 Tahun 2022 tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Penjabat (Pj) Gubernur Heru Budi Har­tono resmi meneken besaran UMP Rp 4.901.798 pada Desember 2022.

“Harusnya sudah dinaikkan. Jangan sampai terhambat karena ada masalah meminta tunggu peraturan dan surat keputusan atau hal-hal lainnya,” kata Ing­gard di Gedung DPRD DKI Jakarta, kemarin.

Baca juga : Kaukus Perempuan Muslim Jakarta Dukung Ganjar Presiden 2024

Inggard menjelaskan, penetapan UMP sudah melalui jalan panjang termasuk perhitungan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, dan median upah.

Komisi A, lanjut dia, juga mengetahui kenaikan UMP telah diantisipasi dengan pagu anggaran yang telah disiapkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2023.

“Apalagi anggarannya ada. Kecuali anggarannya nggak cukup, itu berarti proses penganggaran kembali beruhan. Sekarang kan mekanisme ad­ministrasi saja yang harus dilak­sanakan,” ujarnya.

Selain itu, Inggard berharap Pemprov DKI Jakarta segera merumuskan rekomendasi DPRD DKI Jakarta terkait upah atau gaji PJLP disesuaikan berdasarkan tingkat pendidikan. Dia bilang, gaji PJLP harus disesuaikan juga dengan tingkat pendidikan dan beban tugas.

Baca juga : Pengamat: Ragukan Kesiapan Parpol DKI Hadapi Pemilu 2024

“Mereka sekolah S1, S2 kan bayar, skill mereka juga harus dihargai. Mari kita saling meng­hargai,” ucapnya.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono memahami kenapa gaji PJLP tidak sesuai dengan UMP 2023. Permasalahan tersebut lantaran adanya masalah pada regulasi penyusunan anggaran.

“Waktu penyusunan anggaran 2022 kemarin belum menganti­sipasi bahwa UMP 2023 Jakarta akan Rp 4,9 juta, jadi masih dialokasikan anggaran Rp 4,6 juta,” jelasnya.

Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta ini meminta Pem­prov DKI Jakarta merapel gaji PJLP yang kurang Rp 300 ribu.

Baca juga : Jakpro Belum Setor Deviden Sejak 2019

“Itu kan hak. Kan Pergub (Peraturan Gubernur) diputus­kan sebelum APBD dijalankan, harus mengikuti keputusan ten­tang UMP,” ujar Gembong yang berjanji akan membahas pera­pelan gaji PJLP dalam APBD-Perubahan 2023.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.