Dark/Light Mode

Bersyukur, UMP Naik Di Saat Krisis Global

Rabu, 30 November 2022 09:05 WIB
Ilustrasi UMP 2023. (Foto: Istimewa).
Ilustrasi UMP 2023. (Foto: Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengumumkan rata-rata kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 maksimal 10 persen. Usai pengumu­man itu, para gubernur di seluruh provinsi menetapkan kenaikan UMP yang berlaku 1 Januari 2023.

Perupadata mengunggah grafik yang berisi tentang besaran UMP. Di dalamnya ada keterangan 31 Provinsi telah men­etapkan UMP 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Jakarta menempati posisi pertama dengan UMP tertinggi se-Indonesia sebe­sar Rp 4.901.798 naik sebesar Rp 259.944 dari tahun 2022.

Baca juga : Gandeng BRIN, Angkasa Pura II Perkuat Korporasi Hadapi Krisis Global

Selanjutnya, Bangka Belintung (Babel) sebesar Rp 3.498. 479 naik, sebesar Rp 233.595 dari tahun sebelumnya. Kemudian, Sulawesi Utara (Sulut) sebesar Rp 3.485.000, naik sebesar Rp 174.277 dari tahun sebelumnya.

Sedangkan UMP paling rendah berada di Jawa Tengah sebesar Rp 1.958.270 naik sebesar Rp 145.335 dari tahun sebelumnya.

Perupadata menambahkan, dari sisi kenaikan, Jakarta tertinggi dalam hal nomi­nal kenaikan dibanding 2021. Sementara, dilihat persentase kenaikannya, Sumatera Barat dan Jambi merupakan provinsi yang berani tetapkan kenaikan di atas 9 persen.

Baca juga : BPIP Berharap, KTT G20 Beri Solusi Bagi Krisis Global

“Sumatera Barat dan Jambi mendeka­ti batas atas 10 persen yang ditetapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker),” ujarnya.

Akun @Zoro bersyukur karena UMP bisa naik lebih dari 5,6 persen di tengah kesulitan dunia usaha saat ini karena imbas resesi global.

Bagi @Sebastian_Dixia, upah mini­mum regional (UMR) harus naik tiap tahun. “Jangan utang negara mulu yang naik tiap tahun,” sergahnya.

Baca juga : Perpustakaan, Tempat Tepat Sebagai Sahabat Informasi Anak

Menurut @Dye_lovers, melihat besa­ran UMP 2023 di setiap daerah, sangat jauh rasanya mencapai kesejahteraan bagi para pekerja. Belum lagi, terdapat ketimpangan-ketimpangan lain.

“Jangan terlena dengan UMP karena variasi pada kota atau kabupaten di provinsi yang sama bisa sangat tinggi,” kata @Anwar_h1982.

Akun @Anwar_h1982 melanjut­kan, UMP Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) rata-rata rendah. Namun, bila diturunkan ke upah minimum kota atau kabupaten bisa sangat tinggi. “Seperti Surabaya yang UMP hampir sama dengan Jakarta,” jelas dia.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.