Dark/Light Mode
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang sebesar Rp 8,2 miliar ke kas negara. Uang itu merupakan uang pengganti dan uang denda sebesar Rp 8,2 miliar dari dua terpidana kasus korupsi, yakni mantan Wali Kota Ambon Richard Louhen
Selasa, 16 April 2024 23:50 WIB
Jan 13th, 2022
Aug 30th, 2021
Jan 11th, 2021
Mar 17th, 2020
Mar 12th, 2020
Jan 1st, 2020