Dark/Light Mode

Langgar PPKM Mikro, 47 Tempat Usaha Dijatuhi Sanksi

Minggu, 27 Juni 2021 16:35 WIB
Razia PPKM Mikro. (Foto: Ist)
Razia PPKM Mikro. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) Jakarta Pusat menjatuhkan sanksi kepada 47 tempat usaha karena telah melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro. Sanksi itu berupa penutupan tempat usaha dan denda.

Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, 31 tempat usaha itu dikenai sanksi penutupan sementara 1x24 jam. Sementara sebanyak 14 tempat usaha lainnya tutup 3x24 jam. "Hanya dua yang didenda dengan total denda Rp 15 juta," ucap Bernard saat dihubungi, Minggu (27/6).

Baca juga : Jokowi Sebut PPKM Mikro Di Daerah Masih Sporadis

Jumlah itu merupakan akumulasi dari kegiatan penindakan sejak 16 Juni hingga 25 Juni 2021. Bernard mencatat, ada 11.722 tempat usaha yang dilakukan pengecekan selama periode tersebut, mulai dari restoran, kafe, bar dan tempat hiburan.

"Kami tidak pandang mau itu tempat usaha kecil ataupun besar akan kami tindak jika melanggar prokes. Kegiatan prokes PPKM Mikro ini akan dilakukan hingga 5 Juli 2021," tegasnya.

Baca juga : PPKM Mikro, Wisata Candi Arjuna Dieng Ditutup Sementara

Dalam periode yang sama, petugas juga melakukan operasi tertib masker dengan jumlah 6.019 pelanggar. Sebanyak 6.015 pelanggar tidak pakai masker ditindak dengan melakukan pekerjaan sosial dan empat pelanggar lainnya dengan didenda.

"Kami berharap masyarakat tetap patuh dalam prokes untuk mencegah Covid-19, seperti pemakaian masker. Apalagi ini kasus sedang meningkat," tandas Bernard. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.