Dark/Light Mode

Periode 14-24 September 2020

Satpol PP DKI Razia 15.389 Pelanggar Protokol Kesehatan, Denda Terkumpul Nyaris Rp 200 Juta

Jumat, 25 September 2020 10:54 WIB
Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Kawasan Perkantoran SCBD, Jakarta, Kamis (24/9). (Foto: Instagram)
Ketua Satpol PP DKI Jakarta Arifin saat melakukan pengawasan protokol kesehatan di Kawasan Perkantoran SCBD, Jakarta, Kamis (24/9). (Foto: Instagram)

RM.id  Rakyat Merdeka - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berhasil menindak 15.389 pelanggar protokol kesehatan Covid-19, dalam periode 14 sampai 24 September 2020.

Dari pelanggaran tersebut, terkumpul denda administrasi sebesar Rp 194,8 juta.  

Ini artinya, masih banyak warga DKI - termasuk pemilik tempat usaha - yang abai terhadap protokol kesehatan. Padahal, situasi pandemi Covid di Ibu Kota masih jauh dari melandai.

Baca juga : Awasi Protokol Kesehatan, PDIP Bentuk Tim Disiplin

Terkait hal itu, Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengimbau seluruh warga Jakarta, agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengurangi aktivitas di luar rumah. Demi memutus rantai penyebaran Covid-19.

"Kalau keluar rumah, harus disiplin menerapkan 3M: menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," kata Arifin, Jumat (25/9).

Khusus para pemilik kafe atau resto, tidak diizinkan untuk melayani makan di tempat dan hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang.

Baca juga : Pelanggaran Protokol Kesehatan Terparah di Jakarta Pusat

"Untuk perkantoran, juga mengikuti protokol kesehatan sesuai Pergub 88 Tahun 2020. Salah satunya, membatasi jumlah karyawannya maksimal 25 persen dari kapasitas normal," kata Arifin.

Berdasarkan data hasil pengawasan 14 sampai 24 September terhadap 734 tempat usaha/restoran, warung makan dan kafe, ditemukan 339 pelanggaran.

Rincian sanksinya: 26 restoran/kafe dikenakan denda administratif, 162 ditutup sementara, dan 151 dikenakan teguran tertulis. Jumlah denda terkumpul Rp 15.750.000.

Baca juga : Gelar Manager Meeting, PT LIB Bahas Protokol Kesehatan Shopee Liga 1 2020

Sedangkan hasil pengawasan terhadap 155 perkantoran swasta/maupun pemerintah, ditemukan 31 pelanggaran. Rinciannya: 17 perkantoran ditutup sementara 3 x 24 jam, dan 14 perkantoran dikenakan surat pernyataan.

Selain itu, tercatat ada 15.019 orang yang tidak mengenakan masker.  Dengan rincian, 13.879 orang dikenai sanksi kerja sosial, dan 1.140 orang dikenakan denda administrasi. Total denda pelanggaran masker yang berhasil dihimpun mencapai Rp 179.050.000. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.