Dark/Light Mode

JHT Solusi bagi Pekerja untuk Hidup Layak di Hari Tua

Sabtu, 30 November 2024 22:43 WIB
Foto: Ist.
Foto: Ist.

RM.id  Rakyat Merdeka - Peneliti Lembaga Demografi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (UI) I Gede Dewa Karma Wisana menegaskan pentingnya dividen atau pendapatan bagi pekerja di masa tua.

Sebab, ketika pekerja memasuki usia lansia, jumlah pengeluaran akan jauh lebih besar daripada pendapatan.

Dia menilai, Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi solusi penting agar tetap pekerja terap hidup layak dan cukup meski sudah tak produktif lagi.

"Kami di demografi sangat peduli soal siklus hidup. Kita perlu memikirkan dividen-nya, perlu menyiapkan dividen dari bonus demografi yang ada," ujarnya dalam diskusi di Social Security Summit 2024, dikutip Sabtu (30/11/2024).

Baca juga : Kemenkeu Sebut JHT Jadi Cara Pekerja Hidup Layak di Hari Tua

I Gede turut mendorong para pekerja yang masih produktif dan punya pendapatan untuk mempersiapkan di hari tua melalui JHT.

"Jadi kita berencana menyiapkan strategi agar penduduk yang sekarang produktif tidak hanya memiliki pendapatan yang cukup dan hidup layak, tapi mampu menyiapkan hari tua. Sehingga, konsumsinya bisa mencukupi lewat pendapatan atau income investasi yang sudah mereka kumpulkan saat muda hari ini," tuturnya.

Senada, Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Sudarto mengingatkan, jaminan sosial merupakan salah satu cara agar pekerja dapat merasakan hidup layak di masa tuanya.

Menurut Sudarto, JHT menjadi hal yang mutlak dimiki para pekerja saat masih aktif bekerja dan memperoleh pendapatan.

Baca juga : Ekonom: Pendanaan Penting bagi Pertamina untuk Jamin Ketahanan Energi Nasional

"Kita melewati siklus kehidupan, mulai dari sekolah, setelah sekolah, bekerja, dan setelah bekerja. Setelah bekerja itu seharusnya tidak cemas, karena ada jaminan sosial," kata Sudarto dalam diskusi yang sama.

Dia mendorong perlunya skema yang tepat guna mempercepat perluasan kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Karena, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Oktober tahun 2024 baru mencapai 40,83 juta, dari total pekerja formal dan informal yang berjumlah sekitar 150 juta.

"Bahkan, saat ini yang ikut jaminan pensiun mungkin hanya sekitar 14 juta, yang ikut jaminan JHT itu sekitar 16 juta dari 140-145 juta pekerja. Ini yang jadi konsen kita, jangan sampai kita dan teman-teman kita begitu pensiun dapetnya bansos, artinya apa, membebani APBN," ungkapnya.

Baca juga : Laznas BMH Salurkan 1.500 Kg Beras untuk Gizi Santri di Sulawesi Selatan

Sementara Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan DKI Jakarta Deny Yusyulian mengatakan, JHT tidak hanya menjadi tabungan bagi pekerja ketika sudah tidak bekerja.

Tetapi juga, sebagai jaminan kesejehateraan bagi pekerja dan keluarga. Terutama, jika terjadi risiko kerja seperti kecelakaan kerja, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), hingga meninggal dunia.

"Saat ini masyarakat sudah banyak yang mengetahui pentingnya tabungan untuk masa tua, bahkan banyak dari mereka yang sudah merasakan manfaat JHT. Program ini tidak hanya bagi pekerja disektor formal, tapi bisa diikuti oleh seluruh masyarakat yang bekerja," katanya.

"Kepesertaan di program JHT sama seperti menabung dan berinvestasi untuk masa depan. Sehingga, masa tua tidak perlu khawatir dan merasa cemas," sambung Deny.

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.