BREAKING NEWS
 

Masa Jabatan Ketum Parpol Digugat Ke MK

Andreas Hugo Pareira: Masa Jabatan Ketum Parpol Tak Diatur UUD

Reporter : NANA MAULANA
Editor : DAUD FADILLAH
Selasa, 27 Juni 2023 07:20 WIB
Andreas Hugo Pareira, Ketua DPP PDI Perjuangan. Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id

 Sebelumnya 
Apa tanggapan Anda terkait gugatan gugatan tentang masa ja­batan ketua umum partai politik?

Begini ya, apakah semua pasal yang ada di suatu undang-undang bisa digugat ke MK? Yang digugat ke MK adalah pasal di suatu undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, dan karena pasal tersebut merugikan hak warga negara.

Bagaimana dengan masa jabatan ketua umum parpol?

Baca juga : Eliadi Hulu: Pembatasan Kekuasaan Di Parpol Sangat Penting

Yang berkaitan dengan jabatan ketua umum partai, jelas tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar.

Jadi, tidak bisa digugat ya?

Iya, sehingga masa jabatan ketua umum parpol adalah peraturan perundangan yang terbuka, bisa dibuat oleh pembuat undang-undang, bila disepakati untuk dibuat.

Baca juga : Luhut Pastikan Proyek Di Bawah Kendalinya, Beres Di Sisa Masa Jabatan Jokowi

Berarti, menurut Anda, masa jabatan ketua umum partai, tidak perlu diatur dalam undang-undang?

Iya, undang-undang tidak perlu mengatur masa jabatan ketua umum partai politik.

Kalau begitu, tidak ada aturan sama sekali dong?

Baca juga : Andreas Hugo Pareira: Ada Dua Kriteria Utama Cawapres

Kalau mau diatur, silakan atur dalam AD dan ART partai politik. Partai yang merasa memerlukan pem­batasan masa jabatan ketua umumnya, silakan mengatur itu dalam AD/ART partai.

Jadi, Anda tidak setuju masa ja­batan ketua umum partai digugat ke MK ya?

Jika semua pasal dalam semua undang-undang bisa digugat ke MK, maka celaka sistem perundang-undangan kita. Sekalian saja kita se­rahkan semua kewenangan membuat undang-undang ke MK. [NNM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense