BREAKING NEWS
 

Pada Pilkada Serentak, KPU: Partisipasi Pemilih 71 Persen

Annisa Alfath: Kita Perlu Cek Angka Partisipasi Versi KPU

Reporter & Editor :
DAUD FADILLAH
Senin, 16 Desember 2024 07:50 WIB
Annisa Alfath, Peneliti Perludem. (Foto: Dok. Rakyat Merdeka/rm.id)

 Sebelumnya 
Menurut KPU, tingkat partisipasi pemilih, secara nasional, pada Pilkada Serentak 2024 sebesar 71 persen. Tanggapan Anda?

Kita bisa cek kembali terkait partisipasi pemilih dalam Pilkada Serentak, apakah sudah sesuai atau belum dengan angka yang dirilis KPU.

Adsense

Apakah data yang disampaikan KPU sama dengan pemantauan Perludem di lapangan?

Perludem melakukan pemantauan di beberapa daerah, yakni Jakarta, Sumatera Utara dan Jawa Tengah.

Baca juga : Dede Yusuf : Angka Partisipasi Tergantung Calonnya

Hasilnya bagaimana?

Partisipasi pemilih di Jakarta, yakni 53,05 persen, di Sumatera Utara 52,5 persen. Di dua daerah tersebut, mengalami penurunan partisipasi pemilih.

Daerah lainnya?

Di Pilgub Jateng, terjadi kenaikan partisipasi pemilih dari Pilkada sebelumnya.

Baca juga : Transformasi Teknologi Digenjot Di Level Publik

Memang berapa persen partisipasi pemilih di Pilgub Jateng?

Angka partisipasi pemilih di Pilgub Jateng adalah 73 persen. Meski mengalami peningkatan, hal ini berbeda apabila dibandingkan dengan Pilpres kemarin, partisipasi pemilih di Jateng mencapai 82,53 persen.

Wakil Ketua Komisi II DPR  Dede Yusuf menilai, salah satu yang harus dievaluasi dalam peningkatan partisipasi pemilih adalah jarak antara Pemilu dan Pilkada. Menurutnya, waktu yang pas adalah minimal 1 tahun. Tanggapan Anda?

Pemilu dan Pilkada memang sebaiknya dipisah. Diberi jeda, setidaknya dua tahun agar mengurangi kejenuhan politik di masyarakat.

Baca juga : Bocoran Romy Cuma Isapan Jempol Doang

Selain itu, parpol juga bisa memberikan alternatif pilihan yang maksimal kepada masyarakat, dengan mempersiapkan secara matang, siapa yang akan dicalonkan. Koalisi parpol juga lebih dinamis, sehingga tidak tersandera koalisi partai politik pemenang Pemilu.

Selain itu, masyarakat juga bisa memberikan hukuman kepada partai politik terpilih pada Pemilu, yang tidak bekerja dengan baik melalui mekanisme Pilkada, dengan tidak memilih calon kepala daerah yang diusung oleh partai politik atau koalisi partai politik tersebut. NNM

Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Senin, 16 Desember 2024 dengan judul "Pada Pilkada Serentak, KPU: Partisipasi Pemilih 71 Persen, Annisa Alfath: Kita Perlu Cek Angka Partisipasi Versi KPU"

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Tags :

Berita Lainnya
 

TERPOPULER

Adsense