RM.id Rakyat Merdeka - Pemerintah melalui Menteri dalam Negeri (Mendagri) sebelumnya sudah menetapkan pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 pada 6 Februari 2025.
Namun, selang beberapa hari, Mendagri Tito Karnavian mencabut pernyataannya. Pelantikan yang harusnya tanggal 6, menjadi tanggal 20 Februari 2025.
Baca juga : Ujang Bey: Perubahan Jadwal Untuk Keserempakan
Perubahan itu, dijelaskan Mendagri Tito Karnavian setelah bertemu dengan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Kata Tito, tanggal 20 Februari nanti, tidak semua kepala daerah bisa dilantik serentak, terutama bagi yang masih berperkara di MK.
Baca juga : Pemerintah Perketat Pengawasan Perizinan
Sehingga, kata Tito, meskipun Pemerintah berencana menggelar pelantikan serentak pada 20 Februari, namun, itu tak diikuti semuanya. "Kalau cepat, iya, setuju. Tapi kalau untuk serentak, sulit sekali," kata dia.
Perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini dimaklumi Anggota Komisi II DPR Ujang Bey. Kata dia, adanya perubahan jadwal, karena belum ada kepastian kapan hakim MK memutus sengketa-sengketa Pilkada. “Prinsipnya, kami tidak mempermasalahkan,” ujar Ujang.
Baca juga : Mantan Presiden Hingga Ketum Parpol Diundang
Sementara itu, Sekretaris Nasional (Seknas) Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaka Suminta menilai, berubah-ubahnya jadwal pelantikan kepala daerah, karena Pemerintah tidak siap dengan aturan yang ada. “Manajemen Pemerintah tidak bagus,” tandasnya.
Untuk mengetahui lebih jelas hal ini, berikut wawancara dengan Kaka Suminta mengenai perubahan jadwal pelantikan kepala daerah.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.