Sebelumnya
KPU dan Bawaslu mengungkapkan, anggaran untuk pemungutan suara ulang (PSU) tidak cukup. Bagaimana mekanisme anggaran untuk PSU?
Terkait alokasi anggaran untuk PSU, Pasal 166 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 mengatur, "Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung Anggaran Pendapatan Belanja Negara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Anggaran PSU bersumber dari APBD, sehingga KPU Daerah dan Bawaslu Daerah yang PSU harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah dan DPRD untuk memastikan ketersediaan alokasi anggarannya.
Bagaimana peran Pemerintah Pusat untuk PSU ini?
Baca juga : Dede Yusuf: Harus Ada Anggaran Dari Pusat Dan Daerah
Secara aturan, Pemerintah Pusat ikut bertanggungjawab dalam memastikan ketersediaan anggaran, demi terselenggaranya PSU sesuai Putusan MK.
PSU bukan beban bagi daerah dan negara, tapi bentuk komitmen sungguh-sungguh terhadap pemenuhan hak rakyat untuk mendapatkan Pemilu dan demokrasi yang murni, kredibel, dan konstitusional.
Pemerintah sedang melakukan efisiensi anggaran. Apa ini akan menjadi kendala PSU?
Jangan sampai PSU terkendala karena efisiensi anggaran. Kalau sampai PSU tidak berjalan sebagaimana putusan MK, hal itu akan sangat rentan menimbulkan protes massa dan ketidakpuasan para pihak di daerah. Hal itu bisa mengganggu stabilitas daerah dan menghambat jalannya program yang sudah menjadi agenda Pemerintah.
Baca juga : Kapolri-Panglima TNI Tebar 161.411 Paket Sembako
Solusi dari Anda?
Pemerintah Pusat mesti mengkoordinasikan daerah-daerah yang PSU, untuk memastikan kelancaran dan kesuksesan pelaksanaannya. Jadi, Pemerintah Pusat harus ikut memastikan bahwa PSU bisa terselenggara dengan baik dan konsisten, tanpa ada penyimpangan apa pun.
PSU pada Pemilu sebelumnya, apa ada kendala dari segi anggaran?
Ada sejumlah daerah yang memang butuh proses dalam menyediakan anggaran PSU. Misalnya, Nabire dan Boven Digoel pada 2021. NNM
Baca juga : Mahfud Puji Prabowo
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Jumat, 28 Februari 2025 dengan judul "Pemungutan Suara Ulang Di 24 Daerah, Butuh Anggaran Super Jumbo, Titi Anggraini: PSU Pemenuhan Hak Rakyat, Bukan Beban"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.