Sebelumnya
Komisi I DPR dan Pemerintah tengah menggodok revisi UU TNI. Tapi, soal TNI bisa menjabat di 15 kementerian/lembaga, menyedot perhatian ya?
Memang, ada perubahan di Pasal 47 revisi UU TNI. Ada penambahan jumlah lembaga sipil yang dapat diduduki prajurit militer aktif. Dari yang dulu 10 lembaga, di DIM yang terbaru itu ditambah 5, menjadi 15.
Bagaimana respons Anda?
Pengaturan semacam ini, sejatinya bertentangan dengan prinsip supremasi sipil yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 34 Tahun 2004.
Baca juga : Dave Laksono: Tak Ada Niatan Kembali Ke Orba
Undang Undang 34 itu mengatakan, prajurit TNI fokus ke urusan pertahanan negara. TNI hanya boleh menduduki jabatan di internal organisasi TNI. Nah, kalau mau menduduki jabatan sipil itu harus pensiun dari berbagai jenis aktif kemiliteran.
Apakah perlu ditolak?
Iya, kami termasuk yang menolak Pasal 47 revisi UU TNI. Seharusnya, Pemerintah tetap pada prinsip politik hukum Undang-Undang 34 Tahun 2004.
Kami melihat, perlu dikaji apakah keberadaan prajurit TNI aktif itu dibutuhkan di lima lembaga ini, atau di 10 lembaga sebelumnya. Ini harus ditinjau ulang secara menyeluruh.
Baca juga : Menhub Batasi Angkutan Barang Hanya 16 Hari
Pemerintah harus bisa menjelaskan alasan yang konkret, kenapa ada penambahan terhadap lima lembaga tersebut.
Kalau Pemerintah dan DPR tetap memasukkan itu ke dalam revisi Undang-Undang TNI, apa langkah Anda dkk?
Peluang atau kemungkinan itu ada. Kalau bertentangan dan tidak relevan Pemerintah memasukkan lembaga-lembaga yang tidak perlu diduduki oleh militer aktif, kami akan gugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ada kemungkinan kami melakukan hal itu.
Menurut Anda, bagaimana alasan untuk memasukkan lima lembaga baru itu?
Baca juga : Golkar Merasa Sudah Teruji
Tidak kuat dan tidak tepat, kalau alasannya karena lima lembaga tersebut sudah diduduki atau ditempati oleh prajurit TNI aktif. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Kamis, 13 Maret 2025 dengan judul "Pembahasan RUU TNI Di DPR, Dwi Fungsi Akankah Muncul Lagi? Ardi Manto Adiputra: Ada Kemungkinan Bakal Digugat Ke MK"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.