Sebelumnya
Apa pandangan Anda mengenai Putusan MK yang menyatakan caleg terpilih tidak bisa jadi calon kepala daerah?
Sebagai Ketua Komisi II DPR, saya melihat putusan Mahkamah Konstitusi ini akan menjadi bahan bagi kami dalam rangka melakukan revisi terhadap Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, sekaligus Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Apakah putusan MK ini ada dampaknya bagi partai politik?
Baca juga : Kementerian PU Bantu Sukseskan Program MBG
Sebagai Ketua DPP Partai NasDem, saya menilai, putusan Mahkamah Konstitusi ini akan mempersempit ruang bagi kami melakukan exercise terhadap penugasan kepada kader-kader melalui pemilihan legislatif dan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
Terlebih jika penjadwalan pemilihan gubernur, bupati, wali kota pada tahun 2029 ke depan itu waktunya tidak berimpitan dengan pemilihan legislatif.
Bagaimana perencanaan waktunya?
Baca juga : Golkar Yakin, MBG Tidak Ganggu Ekonomi Nasional
Kami merencanakan pemilihan kepala daerah itu dilaksanakan tidak pada tahun yang sama. Karena, berdasarkan evaluasi pilkada tahun 2024, pelaksanaan pileg dan pilpres pada waktu yang berdekatan itu membuat banyak aspek teknis kepemiluan menjadi kacau balau, tidak tertangani karena ada tumpang tindih tahapan.
Maksudnya, menghambat bagi partai?
Dari sisi partai politik, sekali lagi, putusan Mahkamah Konstitusi ini membatasi ruang bagi kami untuk menempatkan kader-kader kami melalui pemilu yang tersedia. Sesungguhnya hak untuk menempatkan kader itu ada pada partai politik.
Baca juga : Antusiasme Pemudik Tinggi, 2,4 Juta Tiket Kereta Terjual
Dengan dibatasinya oleh putusan MK ini, bagaimana langkah Anda?
Dengan dibatasinya oleh MK, maka kemudian kami harus melakukan pengaturan ulang terhadap penugasan-penugasan kader, fokus di mana mereka yang harus ikut pileg, mana mereka yang harus ikut pilkada sejak awal, sebelum Pemilu 2029 berlangsung. REN
Artikel ini tayang di Harian Rakyat Merdeka Cetak, Halaman 2, edisi Minggu, 23 Maret 2025 dengan judul "Caleg Terpilih Tak Boleh Mundur Untuk Ikut Pilkada Muhammad Rifqinizami Karsayuda: Mempersempit Ruang Penugasan Kader Partai"
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.